Editor : Maulana Kawit
PALANGKA RAYA – Koordinator Gerakan Dayak Nasional, Nicodemus R Toun dalam pertemuan bersama Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan bahwa banyak peraturan perundang-undangan yang masih menjadi momok menakutkan bagi masyarakat adat.
Nicodemus menilai selain menjadi momok menakutkan juga akhirnya menghambat peraturan-peraturan dibawahnya seperti Perda ataupun Pergub.
Ia menyebutkan salah satunya Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Undang-undang pokok lingkungan hidup khususnya pada pasal 69 tentang sangsi/hukum terhadap peladang.
“Kami berharap anggota DPRD Provinsi Kalteng ini dapat menjadi motor penggerak melakukan revisi atau perubahan terhadap peraturan-peraturan yang mendiskreditkan masyarakat adat Dayak,” jelasnya.
Dikesempatan itu juga, pihaknya menyampaikan agar pemerintah Pusat segera mengesahkan Undang-undang perlindungan masyarakat adat, dan undang-undang pengakuan hukum adat.
Untuk diketahui pertemuan bersama ini dalam rangka dengar pendapat, dihadiri 42 Ormas/OKP yang tergabung dalam Aksi Solidaritas Bela Peladang Tradisional Kalimantan Tengah, Ketua DPRD Provinsi Kalteng beserta 13 Anggota DPRD lainya.
(NA/ beritasampit.co.id)