KUALA PEMBUANG – Polres Seruyan bersama dengan Dinas Kesehatan serta Kejaksaan Negeri Seruyan memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 179 paket di Polres Seruyan, Kamis 16 Januari 2020.
Pemusnahan barang bukti yang diamankan dari tersangka Halidi tersebut dilakukan dengan cara dilarutkan di dalam ember yang dicampur dengan cairan detergen. Sebelum dimusnahkan barang bukti kejahatan narkoba jenis sabu tersebut dilakukan uji laboratorium.
Kapolres Seruyan AKBP Agung Dwi Widiantoro melalui Kapolsek Seruyan Hilir mengatakan, ada 179 paket sabu yang dimusnahkan dengan berat kotor71,04 gram dan berat bersih 30,90 gram.
“Sebanyak 179 paket yang kita musnahkan dan untuk 1 paket nya dilakukan uji laboratorium,” ungkapnya.
Pemusnahan barang bukti tersebut sesuai dengan amanat pasal 91 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 45 ayat 4 KUHAP yang mewajibkan kepada penyidik untuk melakukan pemusnahan barang bukti yang sifatnya terlarang.
Ia menambahkan pemusnahan barbuk tersebut juga untuk mencegah terjadinya penyimpangan barang terlarang itu atau kembali beredar di tengah-tengah masyarakat.
(rdi/beritasampit)