Cegah Kebakaran Meluas, Anggota Dewan Sarankan Pihak Sekolah Siagakan Tabung APAR

Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Widodo, S.Pd

PALANGKA RAYA-Sebagai langkah dini pencegahan terjadinya kebakaran di lingkungan sekolah, setiap sekolah disarankan menyiagakan tabung alat pemadam api ringan (APAR) atau fire extinguisher.

“Pentingnya setiap sekolah memiliki APAR, maka setidaknya menjadi langkah dini pencegahan, andaikata sekolah terjadi peristiwa kebakaran,” ungkap Anggota Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Sigit Widodo, Senin (20/1/2020).

Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan, memadamkan api yang masih dalam bentuk skala kecil seharusnya bisa dilakukan pihak sekolah, terutama dengan menggunakan fasilitas APAR.

BACA JUGA:   Simpan Tiga Paket Sabu, Pria di Palangka Raya Ditangkap Polisi 

“Ketika sekolah sudah memiliki APAR, maka penting diperhatikan, adalah kemampuan pihak sekolah untuk menggunakan dan menerapkan fasilitas tersebut,” kata Sigit.

Kemampuan menggunakan APAR lanjut Sigit, baik itu oleh guru, penjaga sekolah bahkan peserta didik, sehingga penggunaan APAR dapat berfungsi dengan baik.

Lebih bagus lagi, tambahnya, apabila pihak sekolah bisa mendatangkan petugas-petugas dari Dinas Pemadam kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Palangka Raya, untuk belajar cara penggunaan APAR, ataupun teknik pencegahan dini manakala terjadi kebakaran.

BACA JUGA:   Pengurus HMI Korkom UPR dan Komisariat FKIP, FEB, Hukum dan Teknik Periode 2023-2024 Resmi Dilantik

“Ya, sehingga apabila terjadi kebakaran pihak sekolah tidak bingung lagi untuk mengatasinya,” jelas Sigit.

Seperti diketahui, pada Selasa (14/1/2020) lalu terjadi kebakaran yang menimpa SDN-2 Panarung, di Jalan P.M. Noor, Kelurahan Panarung, Palangka Raya. Kebakaran terjadi sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu sedang berlangsung proses belajar mengajar.

(gra/beritasampit.co.id)