Tahan Jurnalis Asing, Imigrasi Kalteng Bantah Tudingan Kriminalisasi

BUKTI - Pihak Imigrasi Kalteng saat menunjukkan barang bukti

PALANGKA RAYA- Diduga menyalahgunakan izin visa, Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat Philip Jacobson  terancam lima tahun penjara. Philips diduga s melanggar administrasi keimigrasian dan tahapan penyidikan keimigrasian.

Philip yang merupakan seorang jurnalis penggiat lingkungan sebuah situs pemberitaan luar Negeri ditahan oleh pihak Imigrasi Kelas 1 Palangka Raya sejak Selasa 21 Januari 2020.

Kepala Bidang ( Kabid) Divisi Intelijen Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Kalteng Djunaidi melalui Kasubsi Intelijen Kantor Imigrasi Kelas 1 A Palangka Raya, M  Syukron mengatakan pihaknya selalu mengedepankan profesionalisme. “Penahanan terhadap Philip sudah sesuai prosedur,” ujarnya saat Rilis Selasa 22 Januari 2020.

BACA JUGA:   Partai Demokrat Mampu Mempertahankan Waket di DPRD Provinsi Kalteng

“Kami tegaskan ini bukan bentuk Kriminalisasi terhadap profesi sebagai jurnalis ataupun pesanan dari pihak manapun. Tidak ada tendesius  atau kepentingan apapun ini murni karena terjadi pelanggaran terhadap keimigrasian” tegas Sukron

“Karena Philip menggunakan jenis visa D22 yang artinya hanya berlaku untuk kunjungan keluarga, bisnis atau kunjungan Pemerintah,” jelasnya lebih lanjut.

Lebih lanjut Sukron menjelaskan kalau  Philip yang datang sejak Desember 2019, ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari di Rutan Palangka Raya. “Kami membantah isu diluar tentang WNA tersebut ditahan berkaitan tentang peliputannya lingkungan,” terangnya.

“Bukan masalah kontennya, bahkan kita juga terus berkomunikasi dengan pihak kedutaan Amerika. Bahkan kami juga memberikan hak-haknya,” tambah Sukron dihadapan awak media

BACA JUGA:   Dua Pelaku Pencurian dengan Modus Pecahkan Kaca Mobil Ditangkap Polisi, Satu Orang Tewas

Philip dikenakan Pasal 122 huruf a tentang keimigrasian. “Waktu itu kami mendapatkan informasi WNA sedang melakukan peliputan di DPRD Kalteng berkaitan tentang Audiensi antara Ketua DPRD beserta anggota DPRD dengan solidaritas peladang tradisional Kalteng,” jelasnya.

“Kami juga sudah memeriksa saksi dan menyita barang bukti foto saat pertemuan dengan DPRD, Laptop , dokumen permohonan sponsor kedatangan Philip  dan Handphone. Untuk ancaman hukumannya hingga lima tahun dan denda Rp 500 juta,” pungkasnya.

( aul/beritasampit.co.id)