Dua Pelaku Pencurian dengan Modus Pecahkan Kaca Mobil Ditangkap Polisi, Satu Orang Tewas

IST/BERITA SAMPIT- Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa dua dari (kanan) saat memegang barang bukti saat konferensi pers.

PALANGKA RAYA – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya menggelar konferensi pers tentang kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) bermodus pecah kaca yang terjadi pada wilayah hukumnya.

Kapolresta Kombes Pol Budi Santosa mengungkapkan bahwa kedua pelaku diketahui berinisial H dan M pada kasus curat bermodus pecah kaca yang terjadi di wilayah Kota Palangka Raya beberapa waktu lalu.

“Pengungkapan berawal pada sat Tim Resmob Polresta Palangka Raya melaksanakan patroli antisipasi kejadian tindak pidana Curat bermodus pecah kaca, kemudian saat melintas kawasan Jalan Arjuna petugas pun menemukan adanya keributan,” kata Budi, Jumat 22 Maret 2024.

BACA JUGA:   Afner Belum Mendapatkan Penjelasan Ilmiah Terkait Kematian Anaknya dari RSUD Doris Sylvanus

Budi menjelaskan, berdasarkan keterangan petugas di lapangan, keributan tersebut terjadi akibat adanya dua orang pria yakni kedua tersangka yang tertangkap tangan oleh massa karena diduga hendak melakukan tindak pidana curat bermodus pecah kaca.

Setelah itu petugas segera mengamankan kedua tersangka ke Mapolresta Palangka Raya. Namum akibat luka parah yang diderita karena diamuk massa, tersangka H pun akhirnya meninggal dunia setelah berupaya dilarikan ke RS Bhayangkara.

“Informasi sementara yang kita dapatkan, kedua tersangka ini diketahui telah melakukan tindak pidana tersebut pada dua lokasi, yakni di Jalan G Obos Induk depan Poltekes dan Jalan Seth Adji Induk depan Martabak Mesir yang kedua terjadi pada tanggal 19 Maret lalu,” jelasnya.

BACA JUGA:   Garong Sawit Disuplai Sabu oleh Pengedar

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

“Untuk fakta-fakta lainnya masih dalam proses pengembangan, sedangkan pasal yang akan dijerat terhadap tersangka yakni Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Syauqi)