KCP BPJS Barut Sosialisasi Kenaikan Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan

Shp/BS - Suasana forum sosialisasi kenaikan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, di Aula Bappedalitbang Muara Teweh, Kamis, 23 Januari 2020.

MUARA TEWEH – Kantor Cabang Perintis (KCP) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Barito Utara (Barut) Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali sosialisasi terkait kenaikan manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan, Kamis, 23 Januari 2020 di Aula Bappedalitbang Muara Teweh.

Andryana Kepala Cabang Perintis BPJS Ketenagakerjaan Barut mengatakan, bagi tenaga kerja dan soal jaminan kematian diatur dalam Undang-undang BPJS nomor 24 tahun 2011, tentang Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Pensiun (JP).

“Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), memang naik dan tanpa menaikan iuran, itupun tetap yang manfaatnya luar biasa. Dimana yang manfaat naik itu ada pada beasiswa, naik dari 12 juta menjadi 174 juta,” jelas Andry.

Andry berharap, dengan Sosialisasi tersebut, para pemberi kerja di Barito Utara khususnya, lebih terpacu untuk mendaftar menjadi perserta BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga semakin banyak perusahaan yang mendaftarkan tenaga kerja, kedalam program ketenagakerjaan.

Dalam sosialisasi khusus untuk lingkungan perusahaan dan perorangan yang bertajuk tertib administrasi dan kenaikan manfaat itu dihadiri perwakilan Kepala Disnakertrans, Kepala Seksi Hubungan Industrial Ketenagakerjaan Disnakertrankop dan UKM Barito Utara.

Adapun peserta yaitu dari perwakilan perusahaan yakni PT. TSP, PT. MBLE, PT. MB, PT. Prusda, PT. BAK, PT. Joloy Mosak, PT. KTC, PT. Pada Idi, PT. MPG, PT. MEE, PT. BIMA, dan PT. AUSTRAL BYNA.

Kepala Disnakertrankop dan UKM Seksi Hubungan Industrial Ketenagakerjaan, Hudius Hindu mengatakan, bahwa perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 tahun 2019 telah memberikan manfaat, manfaat itu sangat baik dibandingkan PP Nomor 44 tahun 2016.

Selain itu Hudius menyebutkan, bahwa pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) khususnya tenaga kerja sangat penting. Maka dari itu katanya, pemerintah dalam hal ini Disnakertrans untuk selalu memberikan perlindungan kepada pekerja dan warganya, apabila terjadi kasus-kasus kecelakaan kerja.

(Shp/beritasampit.co.id)