Komisi IV akan Gelar RDP Bahas Masalah Parkir

Anggota Komisi IV Bima Santoso

SAMPIT – Untuk meminta kejelasan terkait carut marut masalah parkir di kota Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), dalam waktu dekat ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotim, melalui Komisi IV yang membindangi retribusi akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Upaya tersebut dilakukan mengingat masih kurang tertata aturan yang bersangkutan dengan parkir, terutama pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tidak maksimal diterima pemerintah melalui retribusi parkir tersebut.

BACA JUGA:   Garong Sawit Disuplai Sabu oleh Pengedar

“Secepatnya kita akan RDP masalah parkir ini. Kita akan panggil Dishub, Dispenda dan pihak ketiga pengelaola parkir,” ungkap Anggota Komisi IV Bima Santoso, Jumat 24 Januari 2020.

Masalah parkir harus secepatnya diselesaikan, seperti pembenahan terhadap sistem pelayanan parkir ke masyarakat yang dinilai masih tidak dijalankan dengan maksimal.

“Kita ingin melakukan RDP, karena banyak yang tidak terserap untuk daerah. Saat tinjau dilapangan dengan yang disampaikan jauh beda dengan yang dibayangkan, pelaksanaan aturan banyak tidak dijalankan, ini yang harus kita gali dimana permasalahannya,” jelasnya.

BACA JUGA:   Sejumlah Jalan di Kecamatan Mentaya Hulu Kembali Alami Rusak Parah Akibat Dilintasi Mobil TBS Melebihi Beban

Politikus dari PKB tersebut berharap pada sistem pengelolaan parkir agar bisa jelas retribusinya untuk PAD, seharusnya dikelola langsung oleh pemerintah daerah tidak lagi dilelangkan pada pihak ke tiga.

“Masalahnya perparkiran tidak boleh dikelola pihak ke tiga. Biar kita tahu gambarannya sekian persen dan dapat sekian persen untuk daerah ini,” pungkasnya.

(Cha/beritasampit.co.id)