ASN jadi Anggota PPK Diberikan Dispensasi, Tapi Ingat Catatan Ini?

DISPENSASI : AR/BS - Wakil Bupati Katingan Sunardi N.T Litang saat ditemui diruang kerjanya

KASONGAN – Pemerintah Kabupaten Katingan bakal memberikan dispensasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bakal direkrut menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada pemilihan Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2020, khusus di wilayah Kabupaten Katingan.

Demikian disampaikan Wakil Bupati Katingan Sunardi NT Litang, kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, beberapa waktu yang lalu.

BACA JUGA:   Bantu Masyarakat Katingan, Pemprov Kalteng Adakan Pasar Murah

Pihak KPU Kabupaten Katingan sudah berkordinasi dengan pemerintah daerah terkait perekrutan PPK, PPS, dan KPPS, pada pemilihan Gubernur tahun 2020, karena kebanyakan pesertanya yang ikut adalah dari ASN. Oleh sebab itu mereka ingin agar diberikan dispensasi saat pelaksanaan tugasnya.

“Dari Pemerintah daerah sangat menyambut baik, tentu nanti kita akan beri dispensasi supaya tidak mengganggu kinerja mereka,” jelas Sunardi.

BACA JUGA:   Korban Tenggelam di Sungai Katingan Belum Ditemukan, Pencarian Dihentikan Sementara

Meski begitu, ia juga mengiatkan ASN untuk tetap fokus terhadap tugasnya sebagai aparatur sipil, sehingga tidak melalaikan kewajiban utama.

“Terkait jadwal kerja ASN yang direkrut menjadi bagian dari KPU itu tidak allout, yang jelas menyesuaikan jadwal yang ada di KPU,” ucapnya.

(nas/beritasampit.co.id)