Tujuh Kecamatan di Kotim Masih Terima PPK

SAMPIT – Sejak dibuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 18-24 Januari 2020, hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) beberapa Kecamatan di Kotim belum mencapai target pendaftar.

KPU Kotim memutuskan jangka waktu pendaftaran PPK untuk diperpanjang sampai 27 Januari 2020 agar memenuhi target pendaftar tiap kecamatan mencapai 10 orang atau lebih.

BACA JUGA:   Sampit Kembali Diguncang Gempa Bumi Magnitudo 6,0

“Untuk kecamatan dengan jumlah pendaftar sama dengan dan lebih dari 10, jadwal penelitian administrasi dan selanjutnya mengikuti jadwal perpanjangan,” tulis KPU Kotim di laman resminya, Sabtu, 25 Januari 2020.

Dari hasil rekapitulasi tersebut, terdapat 10 kecamatan yang telah memenuhi dan melebihi target jumlah pendaftar, yaitu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang 25 pendaftar, Baamang 29, Seranau 11, Mentaya Hilir Utara 12, Hanaut 11, Mentaya Hilir Selatan 21, Cempaga 17, Kota Besi 15, Telaga Antang 10, serta Kecamatan Parenggean 12 pelamar.

BACA JUGA:   Satu Pekan Berlalu, Polisi Masih Kesulitan Ungkap temuan Bayi di Sungai Mentaya

Sementara tujuh kecamatan yang masih belum memenuhi target diantaranya kecamatan Teluk Sampit 8 pelamar, Cempaga Hulu 9, Telawang 4, Tualan Hulu 7, Bukit Santuai 9, Mentaya Hulu 9, serta kecamatan Antang Kalang 7 pendaftar.

(Jun/beritasampit.co.id)