Sidang Kasus Pembakaran Lahan Barito Utara Berlanjut

SIDANG : Shp/BS - Suasana persidangan disaat para hakim mendengarkan keterangan saksi-saksi terduga pelaku, Senin, 27 Januari 2020.

MUARA TEWEH – Sidang kasus pembakaran lahan dengan terduga Antonius (51) terus berlanjut. Senin, 27 Januari 2020 para saksi terduga pelaku dihadirkan untuk didengarkan keterangannya di Pengadilan Negeri Muara Teweh.

Awalnya saksi terdiri dari empat orang, namun yang hadir di pengadilan hanya tiga orang yaitu Evori Mauri Taniya, Lega Selgiya dan Potes Lekas yang juga menjabat sebagai ketua BPH Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Barito Utara.

Sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB itu, para saksi disumpah sesuai dengan agama dan keyakinannya masing-masing.

Dihadapan Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), para saksi bergantian memberikan kesaksian. Hadir juga para keluarga terduga, serta Saleh Purwanto, SE Deputi Umum PD AMAN Barito Utara.

Kasus peladang yang menimpa warga desa Kamawen tersebut, didakwa berdasarkan hasil kasus lidik dari Polsek Kecamatan Montallat dengan dakwaan pembakaran lahan pada 2019 lalu.

(Han/beritasampit.co.id)