Divonis Bebas, Keluarga Terdakwa Kasus Pencabulan Histeris

Parlin Hutabarat.

PALANGKA RAYA – Keluarga Reski Yosep Saputra (21), tak kuasa menahan tangis saat mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Barito Timur (Bartim), 27 Januari 2020. Reski divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Tamiang Layang yang dikeyuai oleh Benny Sumarno.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Reski Yosep Saputra bin Pelikan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan ke satu,kedua dan ketiga dari dakwaan penuntut umum,” demikian bunyi putusan majelis hakim yang juga beranggotakan hakim Roland Persada Samosir dan Helka Terung tersebut.

Selain itu dalam putusannya majelis hakim juga menyatakan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dan memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk segera membebaskan terdakwa dari penjara serta memulihkan segala hak hak terdakwa baik dalan kedudukan, kemampuan maupun harkat dan martabatnya.

BACA JUGA:   Garong Sawit Disuplai Sabu oleh Pengedar

Di dalam pertimbangan putusan majelis Hakim berpendapat sesuai fakta dan bukti bukti di dalam persidangan tidak ada hal yang bisa membuktikan Terdakwa Reski yosep Saputra telah melakukan pencabulan atau melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur sesuai dakwaan yaitu melanggar pasal 81 ayat 1 Jo pasal 76 d atau pasal 82 UU terkait perlindungan anak seperti yang di tuduhkan jaksa penuntut umum.

Sementara itu jaksa penuntut umum dalam kasus tersebut, Ivan Hebron Siahaan di dalam persidangan sebelumnya menuntut kepada majelis hakim agar menghukum terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun di potong masa tahanan.

BACA JUGA:   Polsek Baamang Diminta Tegas Tangani Laporan Pungli Parkir SPBU KM 8 Tjilik Riwut

Menanggapi isi putusan tersebut jaksa penuntut umum langsung menyatakan mengajukan banding terkait vonis bebas tersebut .

Sementara itu Parlin Hutabarat selaku penasihat hukum terdakwa menyatakan sangat gembira dengan putusan bebas terkait kliennya tersebut. “Saya bersyukur klien saya dinyatakan bebas dan ini sudah sesuai harapan kami yang berkeyakinan kalau Yosep tidak bersalah,” ujarnya kepada awak media.

Parlin juga menyatakan pihaknya memang sudah yakin kalau kliennya dapat bebas karena karena berdasarkan hasil visum tidak sesuai dengan perbuatan yang disangkakan terhadap kliennya.

“Karena sejak semula kami menduga kasus ini ada yang tidak beres dikarenakan hasil visum tidak tidak ada tanda-tanda yang seperti dituduhkan kepada klien saya,” Beber Parlin.
(aul/beritasampit.co.id)