Tingkatkan PAD, Komisi II DPRD Kotim Minta Permudah Izin Tambang Rakyat

Drm/BS - Juliansyah S.Sos, Sekretaris Komisi II DPRD Kotawaringin Timur.

SAMPIT – Jajaran Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) minta agar pemerintah daerah baik Kabupaten maupun Provinsi mempermudah proses pemberian izin tambang rakyat yang merupakan mata penceharian masyarakat khususnya.

Hal ini dikemukakan oleh Sekretaris Komisi II DPRD Kotim Juliansyah S,Sos
yang belum lama ini pihaknya berkoordinasi dengan DPRD Provinsi Kalteng, guna menindak lanjuti keluhan masyarakat.

Menurut Legislator partai Gerindra ini, terlalu ribetnya proses administrasi perizinan memang merupakan bagian dari antisipasi penyalahgunaan maupun dampak-dampak negatif yang dimunculkan pasca tambang, khususnya untuk galian C. Namun demikian, dia menilai harus bisa dibedakan mana tambang rakyat dan mana yang merupakan kepemilikan individu.

BACA JUGA:   Tidak Terlibat Pungli Parkir, Penanggung Jawab SPBU Km 8 Tjilik Riwut: Kami Tidak Berani Main-Main dengan Penyaluran BBM Subsidi

“Kita ingin mendidik masyarakat agar taat pada aturan, namun apabila proses perizinannya yang sulit, tidak mendapat bimbingan secara langsung tentunya akan sulit, tetapi kita mendorong agar pemerintah daerah mempermudah proses pembuatan izinnya agar tidak ada lagi pelanggaran berdampak hukum,” ujarnya Rabu, 29 Januari 2020.

Disisi lain dia menambahkan, dengan terbantunya masyarakat membuat perizinan, tentunya akan mengajari mereka bertanggungjawab dengan apa yang mereka kerjakan.

“Hanya tinggal diawasi, apabila dia kerjanya galian C misalnya ya kewajibannya memperhatikan lingkungan serta menimbun kembali lahan yang sudah dia gali, tapi kita lihat sulit menemukan hal seperti ini karena faktor-faktor izin dan juga mereka kucing-kucingan,” tukasnya.

BACA JUGA:   Kerusakan Jalan Poros Cempaga Seranau Diperbaiki

Bahkan dia menegaskan, mempermudah izin tentunya tidak mengingkari dan mengurangi beban serta tanggungjawab si pembuat izin. Bahkan katanya, justru sebaliknya memberikan pemahaman secara benar berkaitan dengan administrasi yang wajib ditaati dalam setiap usaha masyarakat.

“Ya memudahkannya bukan berarti semuanya mudah, akan tetapi lebih mengedepankan kontrol dan tanggungjawab secara administrasi maupun sosial, tentunya keuntungan akan diperoleh daerah dan lahan yang digali tidak gundul dan berlobang,” tutupnya.

(Drm/beritasampit.co.id)