Ini Keuntungan Tanah Bersertifikat Menurut Bupati Sukamara

Bagikan : ENN/BS - Bupati Sukamara Windu Subagio saat membagikan sertifikat tanah ke warga di Kelurahan Mendawai, Kamis (30/1/2020).

SUKAMARA – Bupati Sukamara Windu Subagio menerangkan bahwa masyarakat akan diuntungkan jika tanah miliknya bersertifikat.

Menurut Windu, tanah yang memiliki surat sertifikay negara akan laku jika dijual.

“Pasti laku tanah yang bersertifikat itu, paling tidak bisa untuk digadaikan, kalau ada sertifikat tanah pasti untung yang pemilik tanah,” kata Windu usai penyerahan 500 persil sertifikat di Kelurahan Mendawai, Kamis (30/1/2020).

Windu menginginkan masyarakat di Kabupaten Sukamara untuk bisa ikut program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang di tahun 2020 ini ditargetkan 10 ribu persil sertifikat dengan target pemetaan 13 ribu.

BACA JUGA:   Pemkab Sukamara Gelar Musrenbang RPJMD Tahun 2025-2045

“Saya minta kesadaran masyarakat, program PTSL ini juga merupakan upaya untuk menyejahterakan masyarakat secara merata, karena adanya sertifikat itu menjadi daya dukung atau modal untuk berusaha,” terang Windu.

Selain itu, sertifikat juga merupakan bukti sah kepemilikan atas tanah milik warga, sehingga Windu Subagio mengharapkan masyarakat Sukamara untuk mau mensertifikatkan tanahnya.

“Tapi juga untuk keamanan, sertifikat ini bukti sah kepemilikan tanah, jadi tidak akan di klaim orang lagi, ini keuntungan kalau tanah itu bersertifikat,” terangnya.

BACA JUGA:   BPKAD Sukamara Minta Aset Dinas yang Rusak untuk Dilelang

Bupati Sukamara Windu Subagio menbagikan 500 persil sertifikat tanah milik warga. Pembagian sertifikat tanah yang merupakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Windu Subagio mengatakan bahwa PTSL merupakan program strategis pemerintah yang dilakukan berkesinambungan dan teratur.

“Program PTSL meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar dalam suara wilayah desa dan kelurahan,” tukas Windu Subagio. (enn/beritasampit.co.id)