Pemkab Kobar Berikan Pendampingan Bagi Anak Berhadapan dengan Hukum

PENDAMPINGAN - Salah seorang anak yang mendapatkan pendampingan dari tim Pemerintah Kotawaringin Barat

PANGKALAN BUN – Pemerintah Kotawaringin Barat (Kobar) memberikan pendampingan terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Menurut data yang dihimpun dari Dinas Sosial Kabupaten Kobar, melalui Sakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos), selama tahun 2019 terdapat 48 Kasus ABH dan dibulan Januari 2020 sudah ada 5 kasus ABH yang mendapatkan pendampingan.

“Ada berbagai macam kasus ABH yang telah dilakukan pendampingan, yaitu kasus pencurian, persetubuhan (pemerkosaan), pencabulan, penganiayaan, penelantaran, anak korban perlakuan salah, perkelahian dan kekerasan fisik,” kata Dadang Abdurachman, sebgai Sakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) Dinsos Kabupaten Kobar.

BACA JUGA:   Tim LKPD Laksanakan Paparan Analitis Guna Meyakini Keandalan Informasi

Menurut Dadang, pendampingan dilakukan untuk mengatasi permasalahan anak, baik secara psikologis maupun ketika anak dihadapkan dengan masalah hukum di kepolisian, Kejaksaan bahkan sampai Pengadilan.

Pendampingan terhadap kasus ABH dimulai dari pendampingan Anak Korban, Anak Saksi dan Anak Pelaku di Kepolisian, Kejaksaan bahkan sampai Pengadilan bila diperlukan. Tidak hanya sampai disitu, Peksos juga berperan sampai anak bisa kembali ke keluarga khususnya untuk Anak Korban dan Anak Saksi. Untuk Anak Pelaku, pendampingan dilakukan oleh BAPAS Pangkalan Bun, meski terkadang Peksos juga ikut melakukan pendampingan.

BACA JUGA:   Upaya Penanggulangan Bencana BPBPK Ikuti Rapat BNPB

Sekerdar diketahui, definisi anak berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 1 Ayat 1 anak adalah seorang yang belum berusia 18 tahun dan bahkan masih dalam kandungan.

Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, disebutkan bahwa anak adalah anak yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.(Man).