Sakariyas : “Bangun Gedung Walet Saja Bisa Sampai Ratusan Juta, masa Rp 1 Juta saja Satu Tahun Tidak Mau”

PAJAK SARANG WALET : AR/BS - Bupati Katingan Sakariyas, saat ingin membayar pajak usai panen sarang walet di kantor BPKAD Kabupaten Katingan, Kamis 30 Januari 2020.

KASONGAN – Presentase pemilik gedung sarang walet di Kabupaten Katingan mencapai kurang lebih sebanyak 2000, dari jumlah tersebut tidak semuanya menghasilkan panen sarang walet.

Untuk penerimaan hasil pajak sarang burung walet sebanyak Rp 176 juta dari target Rp 250 juta per tahun oleh Pemerintah Kabupaten Katingan.

Terkait hal tersebut, sebelumnya Bupati Katingan Sakariyas, membayangkan jika setiap masyarakat memiliki bangunan sarang burung walet diwajibkan membayar pajak Rp 1 juta pertahunnya. Menurutnya, malahan banyak orang yang berkomentar tidak jelas di media sosial akibat berita tersebut.

“Ini saja. Isu-isu saya maunya masyarakat yang mempunyai bangunan sarang walet harus bayar pajak Rp 1 juta pertahun sudah banyak yang berkomentar. Ada yang bilang, Kalau belum panen gimana?. Bangun gedung walet saja bisa sampai ratusan juta, masa Rp 1 juta saja untuk satu tahun tidak mau. itu sudah resiko, kalau tidak mau bayar kewajiban tidak usah mendirikan bangunan walet,” tegas Bupati Sakariyas.

BACA JUGA:   Pemkab Katingan Gelar Bimtek Terkait Pengguna Aplikasi E-regulasi dalam Upaya Modernisasi dan Efisiensi Pelayanan Publik

Sebelumnya ia juga datang ke kantor Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Katingan untuk membayar hasil panen sarang burung walet miliknya, Kamis (30/1/2020).

Mantan Pimpinan Bank Kalteng Cabang Kasongan ini mengatakan, seandainya dengan jumlah dari 2000 bangunan sarang walet di Katingan bisa membayar Rp 1 juta pertahun, maka presentase penerimaan pajak sarang walet dari 2000 x Rp 1 juta. Maka pencapaian sebanyak Rp 2 Miliar setiap tahunnya.

BACA JUGA:   Satpol PP Katingan Lakukan Patroli Pengawasan di Bulan Suci Ramadan

“Itu baru Rp 1 juta saja pertahun, apalagi kalau setiap panen mau bayarnya. Karena dalam setahun itu pemilik bangunan walet bisa menghasilkan 3 sampai 4 kali panen. Saya akan menjamin pajak sarang burung walet tidak ada satu rupiah pun di korupsi,” ucapnya.

Menurut Sakariyas, bahwa setiap 1 kg hasil panen walet itu ada distribusi pajaknya yaitu untuk sekarang Rp 6 juta dan kemudian dikalikan 5 persen, maka dari 5 persen itulah yang akan dibayar pajaknya.

Dirinya berharap kepada masyarakat meminta untuk bisa mengerti dan mempunyai kesadaran untuk membayar pajak terutama sarang walet, karena ini untuk kepentingan bersama untuk pembangunan Kabupaten Katingan.

(nas/beritasampit.co.id)