Satpol PP Katingan Lakukan Patroli Pengawasan di Bulan Suci Ramadan

IST/BERITASAMPIT - Anggota Satpol PP saat menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Katingan dengan melakukan patroli dan memberikan imbauan kepada masyarakat.

KASONGAN–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Katingan, menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Katingan dengan melakuakn patroli pengawasan dan pemantauan ketertiban dan ketentraman masyarakat di Bulan Suci Ramadan di wilayah Kasongan dan sekitarnya. Kamis 14 Maret 2024 malam.

Sebelum melaksanakan kegiatan patroli, dilakukan apel di Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Katingan yang dipimpin oleh Kasubbid Ketertiban Umum Rano SH terdiri dari 12 personel, diantanya, Cinten, Jumantriwanto, Nimansyah, Marno, Exaudi Panji Hevans, Gilbert Sandy, Anggie Pranata, Boby, Syahrudin, Wely Sentia dan Santhia P. S.

Kemudian anggota patroli bergerak menyambangi tempat penjualan minuman beralkohol di daerah muara Depag Kasongan untuk memberi imbauan dan menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Katingan Nomor 5 Tahun 2024.

“Sehingga dapat menciptakan kondisi yang aman, tertib dan tentram dilingkungan masyarakat pada saat Bulan Suci Ramadan,” ungkapnya.

BACA JUGA:   Kodim 1019 Katingan Akan Gelar Bazar Murah Ramadan 1445 Hijiriah

Setelah itu, anggota bergerak menuju tempat Wisata Bukit Batu Kasongan untuk melakukan pengecekan anggota yang bertugas dan sekaligus mengecek keadaan sekitar wisata, selanjutnya anggota bergeser menuju ke Losmen Melati Manis Mata dan Kafe Sea Son dan kafe Now Ella untuk memantau para pengunjung kafe tersebut.

“Kami juga memberikan imbauan kepada anggota yang bertugas agar selalu waspada disekitaran Rujab Bupati Katingan dan Rujab Sekda Katingan, untuk kegiatan patroli malam ini berjalan aman lancar dan kondusif,” ucapanya.

Lebih lanjut Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Katingan Pimanto menjelaskan kepada masyarakat terkait Surat Edaran tentang penutupan total kegiatan usaha penjual miras yang beralkohol pada bulan suci Ramadan.

“Kami imbau kepada masyarakat agar bisa menutup total kegiatan usaha penjualan minuman yang beralkohol, dan karaoke di tempat hiburan malam dan lainnya,” jelasnya.

BACA JUGA:   Kodim 1019 Katingan Lakukan Pembinaan Komunikasi Cegah Konflik Sosial

Dia menyebut dalam rangka menidaklanjuti surat edaran tersebut, pihaknya dapat juga mengatur untuk penjualan secara terbuka makanan/minuman dan kegiatan warung makan serta rumah makan dan restoran, kemudian tak menjual atau mengunakan petasan dan sejenisnya.

“Termasuk aktivitas hiburan malam dan aksi balap liar diseluruh jalan raya di wilayah Kabupaten Katingan dilarang tegas pihak keamanan,” katanya.

Selain itu dirinya juga mengungkapkan bahwa guna mengawal surat edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah tersebut, untuk menindaklanjuti dan melakukan pengawasan dan penegakan serta penindakan pelanggaran surat edaran tersebut.

“Setiap kegiatan kami akan selalu melaporkan kepada pimpinan dari hasil dalam pengawasan serta penindak pelanggaran dari surat edaran ini,” pungkasnya.

(Bitro)