Soal Perda Walet, Ini kata Ketua DPRD Kapuas

Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah.

KUALA KAPUAS – Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Ardiansah menyoroti retribusi pajak walet. Dia menginginkan adanya regulasi di yang mengatur tentang restribusi atau pajak rumah sarang burung walet sebesar Rp2 Juta pertahun.


“Saya rasa kalau Rp2 Juta per tahun untuk satu gedung walet, pemiliknya tidak akan keberatan. Akan tetapi itu diatur melalui perda atau perbup,” katanya, baru-baru ini.


Berdasarkan data Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Kapuas bahwa keberadaan bangunan usaha rumah sarang walet di Kapuas berjumlah sekitar 3.000 lebih bangunan.


“Nah, jika dua juta rupiah dikalikan tiga ribu bangunan rumah sarang walet, maka penghasilan untuk PAD Kabupaten Kapuas dari retribusi atau pajak sarang walet sudah mencapai enam miliar rupiah,” ucap Ardiansah. 

(irfan/beritasampit.co.id)