Pansus III DPRD Kapuas Masih Kaji Raperda Perpustakaan

H Ahmad Zahidi

KUALA KAPUAS – Ketua Tim Pansus III DPRD Kabupaten Kapuas H Ahmad Zahidi mengungkapkan pihaknya masih bekerja untuk melakukan pengkajian dan menggali referensi terkait pembentukan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan perpustakaan.

“(Kami) masih melakukan pengkajian, karena perpustakaan banyak komponen yang ada di dalamnya sehingga penting untuk dibentuk payung hukum dalam rancangan regulasi tersebut,” katanya, Selasa, 4 Februari 2020.

Lanjut politiai PAN ini, pengelolaan perpustakaan, baik sumber tenaga yang mengelola ataupun berkaitan tempat perpustakaannya, sumber pendanaan sampai pengawasan merupakan bagian penting dalam raperda.


“Karenanya tidak mungkin kita asal bangun perpustakaan. Ini perlu ada kajian mendalam,” ucap Zahidi.

Dia menambahkan bahwa perpustakaan memerlukan sumber dana dalam mengelola perpustakaan di desa maupun sekolah. Kalau sumbernya APBD maka itu aset daerah.

“Buku-buku yang dimiliki berasal dari APBD maka jadi aset daerah. Kalau aset daerah itu bagaimana nanti pengawasannya, itu yang dikaji dalam raperda ini juga,” pungkas Zahidi.

(irfan/beritasampit.co.id)