Dingatkan Kepada Pimilik Izin Usaha Penjualan Minol Taat Bayar Pajak

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palangka Raya, Akhmad Fordiansyah

PALANGKA RAYA-Hingga tahun 2019, terdaftar sebanyak 72 tempat hiburan di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah yang sudah mengantongi izin penjualan minuman beralkohol (Minol).

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Palangka Raya, Akhmad Fordiansyah mengingatkan kembali kepada para pemilik izin usaha tersebut agar membayar pajak.

“Berdasarakan rekapitulasi perizinan dan non perizinan di 2019, ada 72 tempat yang sudah mengantongi izin penjualan minuman beralkohol,” mengutip borneonews, Rabu (5/2/2020).

BACA JUGA:   Diskominfosantik Kalteng Gelar Media Gathering-Buka Puasa Bersama Insan Pers 

Dia menjelaskan, izin penjualan itu merupakan perizinan yang dikeluarkan atas permintaan oleh pihak swasta, seperti hotel, tempat karaoke, diskotik dan tempat hiburan lainnya. Termasuk kios minuman di Km 12 kota setempat.

Sementara untuk izin perdagangan minuman beralkohol hanya terdapat di 17 tempat. “Jumlah ini terus bertambah sejak awal tahun 2019. DI Januari, ada 3 pengajuan izin perdagangan, kemudian bertambah pada tiap bulannya,” rincinya.

BACA JUGA:   DPMPTSP Melaksanakan Program Rutin Ramadan Berbagi

(gra/beritasampit.co.id)