Divonis Lebih Ringan, Keluarga Terdakwa Kasus Dugaan Penggelapan Uang Ini Keberatan

Aul/BS - Ketua Majelis Hakim Zulkifli saat membacakan vonis untuk Criswanto.

PALANGKA RAYA – Kasus dugaan penggelapan uang sebesar 24 juta oleh Criswanto Kepala Gudang beras yang bekerja di CV Brasma akhirnya divonis Mejelis Hakim Zulkifli selama 14 bulan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hamdan. Hamdan menuntut selama 18 bulan.

Namun, keluarga Criswanto, Siongnarto masih keberatan dengan vonis 14 bulan itu, karena uang tersebut katanya, bukan digelapkan melainkan hilang dijalan usai Criswanto tagihan di daerah Buntok.

Akan tetapi, kata Siongnarto bahwa pihaknya tetap menghargai permintaan pertanggungjawaban perusahaan, karena uang tersebut dipegang oleh Criswanto.

“Uang itu bukan hilang, akan tetapi hilang dijalan usai criswanto habis tagihan di daerah Buntok. Namun kita memaklumi perusahaan yang meminta pertanggungjawaban,” katanya, Kamis 6 Februari 2020.

Sebelumnya, keluarga Criswanto ingin melakukan perdamain dengan mengganti uang tersebut. Namun saat itu keluarga Criswato belum memiliki uang hingga korban diberikan SKT tanah dan sepeda motor untuk jaminan selama satu bulan. Jaminan tersebut dianggap melebihi dari jumlah uang yang hilang tersebut.

BACA JUGA:   Aksi Gendam Jelang Idulfitri Mulai Bergentayangan di Sampit

Dalam jangka waktu sebulan itu keluarga Criswanto tidak bisa membayar hingga korban, Johansyah Horman melaporkan kasus ke pihak Kepolisian dengan dugaan penggelapan. Jaminan tersebut pun tidak dikembalikan oleh korban.

“Seharunya jika memang dilaporkan, SKT dan motor dikembalikan dong, kenyataannya proses hukum lanjut jaminan tersebut tetap diambil korban,” tegas Siong.

Pihak keluarga terdakwa tetap menerima hukuman yang diberikan Majelis Hakim walau masih keberatan karena SKT dan motor jaminan tersebut tidak dikembalikan.

Terpisah Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Hamdanah pun menerima putusan Hakim, “Kami juga terima pak hakim,” ujarnya singkat ketika persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya.

BACA JUGA:   Kian Mesra, Apakah Pertanda Ketum PBSI Kota Bakal Dampingi Fairid Naparin di Pilwilkot Palangka Raya?

Dalam dakwaan JPU, kasus ini awalnya, korban, Johansyah Horman merasa curiga sehingga ia perintah Munaji menagih salah satu pelanggan di Pujon. Tenyata pelanggan itu sudah membayar lunas pembelian beras melalui terdakwa dan uang hasil tagihan tersebut tidak disetor kepada korban, Johansyah.

Pada 20 Mei 2019 dilakukan audit dan stok opname oleh korban. Korban menemukan bahwa tidak sesuai antara fakta dan data. Dari empat toko hasil audit dan dilakukan interogasi kepada terdakwa, diketahui bahwa terdakwa mengakui telah menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi.

Hingga Korban, johansyah merasa keberatan dan melaporkannya ke pihak Kepolisian untuk diproses lebih lanjut. Korban mengalami kerugian material sebesar 57.596.500.

(Aul/beritasampit.co.id)