Sakariyas Berharap Hasil Musrenbang Dapat  Ditindak Lanjuti

MUSRENBANG : Ist/BS - Bupati Katingan Sakariyas, saat pimpin Musrenbang di  Kecamatan Sanaman Mantikei, Selasa 11 Februari 2020.

KASONGAN – Musrenbang RKPD tingkat Kecamatan merupakan salah satu tahapan pelaksanaan amanat pasal 98 Permendagri 86 tahun 2017, bertujuan untuk penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan usulan rencana kegiatan pembangunan desa/kelurahan, yang diitegrasikan dengan prioritas pembangunan daerah di wilayah Kecamatan.

Hal ini disampaikan Bupati Katingan Sakariyas, saat Musrenbang di Kecamatan Sanaman Mantikei, Aula Gedung PT Dwima Desa Tumbang Manggu, Selasa 11 Februari 2020. Ia berharap hasil Musrenbang dapat ditindak lanjuti oleh tim penyusun RKPD beserta satuan organisasi perangkat daerah Kabupaten Katingan.

BACA JUGA:   Antisipasi Praktik Kecurangan, Polisi Pantau SPBU

“Saya berharap usulan program kegiatan prioritas yang dihasilkan Musrenbang tingkat Kecamatan adalah merupakan usulan yang prioritas yang benar-benar menjadi kebutuhan masyarakat luas bukan cuma daftar keiginan, karena kemampuan penggangaran Kabupaten Katingan juga terbatas untuk memenuhi kewajiban belanja sesuai regulasi dari pusat,” tuturnya.

Saat Musrenbang turut hadir Camat setempat dan Forum Koordinasi Pimpinan Tingkat Kecamatan, Ketua Tim Penggerak PKK tingkat Kecamatan, Kepala Desa/Lurah, Kapolsek, Danramil, serta delegasi desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda.

BACA JUGA:   Bocah 5 Tahun Meninggal Dunia Diduga Akibat Salah Tembak

(Nas/beritasampit.co.id)