Bocah 5 Tahun Meninggal Dunia Diduga Akibat Salah Tembak

IST/BERITASAMPIT - Foto ilustrasi penembakan.

KASONGAN–Seorang bocah berusia 5 tahun meninggal dunia akibat terkena peluru senapan angin pada Selasa 12 Maret 2023 sekitar pukul 07.00 WIB.

Peristiwa berdarah itu terjadi di Camp Mirah 3 Estate Kerinci PT. Bumi Hutan Lestari (BHL), Desa Mirah Kalanaman, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana, melalui Kapolsek Katingan Tengah AKP Nurheriyanto Hidayat mambenarkan peristiwa yang diduga salah tembak menggunakan senapan angin yang mengakibatkan korban meningal dunia.

Pelaku berinisial AS (32) baru bangun tidur dan hendak ke kamar mandi setelah itu pelaku duduk didekat dapur dan melihat ada seekor tupai dekat pohon pisang, setelah itu pelaku langsung mengambil senapan angin yang berada dibelakang pintu dan dipompa sebanyak empat kali.

Setelah dipompa kemudian membidikkan senapan angin ke arah tupai tersebut dan langsung menembak dan tanpa diketahui oleh pelaku bahwa korban berinisial FR berusia (5) tahun berlari dari arah pojok rumah melintas didepan pelaku yang saat itu akan menembak tupai, sehingga tanpa disengaja menembak korban yang pada saat itu melintas didepan yang mengakibatkan luka tembak samping dada sebelah kiri hingga tembus kedalam tubuh.

BACA JUGA:   Kecelakaan Maut di Desa Bipak Kali, Dua Pengendara Motor Tewas

“Korban sedang bermain bersama teman sebayanya disekitar tempat tinggal pelaku setelah melihat korban tertembak pelaku dan menaruh senapan angin dan segera menuju korban tersebut lalu menggendong korban dan mengantarnya kerumah korban dan diletakkan diatas kasur rumahnya setelah itu pelaku kembali kerumah sekitar 07.30 WIB,” ungkapnya.

Kemudian orang tua korban bernama Goris memanggil-manggil nama korban karena sudah mulai tidak sadarkan diri dan sesak nafas. Setelah orang tua korban bertanya kepada pelaku terkait anaknya dan dijawab bahwa korban terjatuh dibelakang mess, kemudian korban dibawa menuju klinik PT. BHL sekitar 07.40 WIB.

“Pelaku mendapat kabar bahwa korban yang di bawa ke klinik telah meninggal dunia pada Rabu 13 Maret 2024 sekitar 08.00 WIB orang tua korban bernama Goris memberitahukan kepada Kanit dan bertanya siapa yang menembak anaknya,”jelasnya.

BACA JUGA:   Saat Masih Bangun Pondasi Sudah Kami Tegur, Penggugat: Saudara itu Berbohong

Namun karena pelaku merasa bersalah dan mengakui kesalahannya serta mendatangi Danru dan Dori kemudian pelaku diamankan ke Pos Induk Rinjani selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Katingan.

“Pelaku penembakan telah diamankan di Polres Katingan dan sedang menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Katingan. Adapun barang bukti yang telah diamankan adalah satu buah senapan angin,”ucapnya.

Menurut informasi yang diterima pelaku penembakan kenal akrab dengan keluarga korban dan tidak ada motif untuk menghilangkan nyawa korban, hal tersebut murni ketidaksengajaan dari pelaku yang mengakibatkan hilangnya nyawa.

“Korban penembakan telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan otopsi guna proses penyidikan lebih lanjut,”pungkasnya.

(Bitro)