Sekda Kotim : Tehnis Atur Pedagang Pasar Eks Mentaya Tanya Disdagperin

Berita Sampit
WAWANCARA : ARIFIN/BS – Sekda Kotim Halikinnor saat diwawancarai sejumlah awak media di kantor Bappeda Kotim.

SAMPIT – Aksi protes pedagang aksesories atas kebijakan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terkait penempatan pedagang yang dianggap menyalahi aturan, mendapat tanggapan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Halikinnor. Terkait hal itu, dia menyarankan agar ditanyakan langsung ke bagian tehnis.

“Pengaturan penempatan pedagang tanyakan langsung ke Disdagperin terutama bagian tehnis,” ucap Halikinnor kepada wartawan beritasampit.co.id, saat dihampiri usai membuka kegiatan konsultasi publik rancangan awal RKPD Kotim tahun 2021 di Aula Sei Mentaya Kantor Bappeda Kotim, Rabu 12 Februari 2020.

BACA JUGA:   Panen Massal di PT AKPL, Warga Bermalam Hingga Buka Warung di Lokasi

Halikinnor menunjuk untuk menanyakan ke Disdagperin Kotim, menurutnya, segala urusan pasar sudah ada yang membidangi, apabila ada permasalahan maka tehnis ikut bertanggungjawab.

Aksi protes pedagang aksesoris pasar eks Mentaya Sampit ini terkait kebijakan Disdagperin Kotim menempatkan para pedagang kaki lima di kios-kios tersebut tidak sesuai dengan harapan pedagang.

Kebijakan itu diprotes lantaran pedagang kain ditempatkan dibagian bawah sedangkan pedagang aksesoris, mainan dan penjual telepon genggam, ditempatkan dilantai atas.

BACA JUGA:   Dislutkan Gelar Rapat Anggota Tahunan

“Kalau melihat aturan pasar di pusat perbelanjaan mentaya (PPM) Sampit, pedagang aksesoris tempatnya dilantai dasar atau di bawah. Kami keberatan apabila ditempatkan di atas,” ucap salah seorang pedagang yang enggan disebutkan identitasnya.

(ifin/beritasampit.co.id)