Wabup Katingan Akomodir Keresahan Guru Honor Tanpa NUPTK

Muy/Bs - Wakil Bupati Katingan, Sunardi NT Litang saat melakukan kunjungan kerja ke SMPN 4 Katingan Kuala, di Desa Jaya Makmur, Katingan, Kamis 13 Februari 2020.

KATINGAN – Wakil Bupati Katingan, Sunardi NT Litang mengaku banyak mendapat curhat dari para guru honor yang mengajar di sekolah negeri. Terkait nasib mereka yang terancam tidak lagi mendapatkan gaji dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Hal itu terkait adanya peraturan baru Kementerian Pendidikan dalam penggunaan dana BOS di satuan pendidikan tentang honor guru yang boleh diambil dari dana Bos dengan syarat guru non PNS tersebut harus memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Pendidikan (NUPTK).

“Ya, kemarin sempat ditanyakan terkait nasib guru honor di sekolah negeri yang tidak bisa menerima honor dari dana BOS kalau tidak memiliki NUPTK, Kita sudah akomodir keresaham tersebut dan kita lihat seperti apa regulasinya,” terang Sunardi saat melakukan kunjungan kerja ke SMPN 4 Katingan Kuala, di Desa Jaya Makmur Katingan, Kamis 13 Februari 2020.

BACA JUGA:   Pemkab Katingan Sosilalisasi Kompetisi Gagasan Inovatif 2024

Menurutnya, kalau itu terkendala pada Surat Keputusan (SK) yang harus dikeluarkan oleh dinas pendidikan bagi guru honor tersebut, maka ia akan coba koordinasikan hal itu kepada dinas terkait untuk mencari solusinya.

Seperti diketahui, dilema guru honor di sekolah negeri saat ini adalah terletak pada saat pengajuan NUPTK. Dimana, disitu disyaratkan harus memiliki SK minimal dari Dinas Pendidikan, sedangkan selama ini, guru honor hanya mendapatkan SK dari Kepala sekolah saja.

Pengajuan NUPTK bagi guru honor harus memenuhi beberapa persyaratan tertentu seperti, sudah terdata dalam dapo.Dikdasmen.kemdikbud.go.id atau dapo.paud-dikmas.kemdikbud.go.id; Belum memiliki NUPTK; dan telah bertugas pada Satuan Pendidikan yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional.

BACA JUGA:   Penyuluh Agama dan Anggota Asosiasi Keagamaan Diharapkan Mampu Jalankan Tugas

Selain itu, permohonan penerbitan NUPTK dilakukan melalui sistem aplikasi vervalptk.data.kemdikbud.go.id dengan melampirkan KTP, Ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir (kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) dan SK Penugasan dari Dinas Pendidikan.

Adapun syarat lainnya seperti, surat keputusan pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah serta telah bertugas paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus bagi yang berstatus bukan PNS pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya.

(Muy/beritasampit.co.id)