Polisi Ringkus 3 Pelaku Pembuatan Kosmetik Ilegal

Para Pelaku Pembuatan Kosmetik Ilegal Saat digiring Kepolisian Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, (18/2/2020). Foto: beritasampit.co.id/Adista Pattisahusiwa

JAKARTA— Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil ungkap home industri pembuatan kosmetik ilegal di daerah Jawa Barat. Ratusan ribu barang bukti obat-obatan disita kepolisian.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial MK, MF dan S. Mereka ditangkap di Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos, Kota Depok pada Sabtu 15 Februari 2020 sekitar pukul 14.00WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan produksi zat perawatan yang digunakan untuk meningkatkan penampilan atau aroma tubuh manusia itu tidak sesuai dengan standar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

BACA JUGA:   Kritisi SKK Migas, Mukhtarudin: Target Produksi Minyak 1 Juta Barel pada 2030 Hanya Mimpi

“Produksi kosmetik mengandung bahan kimia berbahaya tanpa izin edar,” ujar Yusri di Mapolda Metro, Selasa, (18/2/2020).

Kata Yusri, pelaku MK merupakan lulusan fakultas kimia di salah satu universitas ternama di Indonesia. Dia juga adalah tersangka utama produksi kosmetik tersebut dan berperan mencampur zat kimia untuk diedarkan untuk masyarakat.

“MK yang meracik zat berbahaya itu. Sedangkan MF membantu pelaku utama. Sementara S bertindak sebagai pengantar barang yang sudah dipesan di wilayah Jakarta dan sekitarnya,” tandas Yusri.

BACA JUGA:   DPR Minta Bapanas Kaji Kembali HET Beras, Agar Daya Beli Masyarakat Tetap Terjaga

Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 196 Undang-undang RI tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

(dis/beritasampit.co.id).