Otaki Penipuan Berkedok Penggandaan Valas, WN Kamerun Dibekuk Polisi

Jajaran Polda Metro Jaya Saat Jumpa Pers, Rabu, (19/2/2020). Foto: beritasampit.co.id/Adista Pattisahusiwa

JAKARTA— DG (47) warga negara Kamerun merupakan pelaku utama sindikat penipuan dengan modus menggandakan uang. Kali ini berbeda dengan kasus penggandaan uang lainnya, karena warga Afrika itu mengincar pemilik mata uang asing (valas).

DG mengaku belajar melakukan tindak pidana tersebut dari sesama warga Kemerun yang berada di Jakarta.

Pengakuan itu terungkap setelah Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro menangkap pelaku di sebuah hotel kawasan Senen, Jakarta Pusat pada Kamis, 30 Januari 2020, lalu.

“Saat penggrebekan, DG bersama tiga teman lain berinisial S, AMY dan VL,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu, (19/2/2020).

BACA JUGA:   Cegah Inflasi, Banggar DPR Minta TPID Pantau Komoditas Pangan Jelang Lebaran 2024

Pelaku S dan AMY berperan menyiapkan modal dan menyewa hotel, sementara VL bertugas mencari korban yang memiliki Valas untuk menggandakan uangnya. Ketiganya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

Yusri bilang mulanya pelaku VL dan S bertemu salah satu Boss dan meyakinkan target itu sembari memperlihatkan sebuah video, yang seolah-olah menunjukkan bahwa DG dapat menggandakan uang.

“Mereka menyebut bahwa uang yang diserahkan ke DG akan bertambah tiga kali lipat. Sehingga korban menyerahkan uang senilai 10 ribu dollar Amerika, dengan harapan akan jadi 30 ribu dollar Amerika,” kata Yusri.

Namun, ketika korban mulai yakin, VL dan S mengantarkannya ke DG di sebuah hotel di kawasan Senen. Setelah uang diserahkan, korban diberi sebuah bungkusan serupa gepokan uang.

BACA JUGA:   Mukhtarudin Dorong Percepatan Pengembangan Kendaraan Listrik di Tanah Air

“Syarat yang diberikan DG, agar korban jangan membuka bungkusan tersebut sebelum 10 jam,” ungkap Yusri.

Setelah menunggu durasi waktu, korban pun membuka bungkusan tersebut. Betapa kagetnya korban saat tahu bingkisan tersebut hanya berisi secarik kertas berwarna hitam.

“Kertas hitam atau kita sebut ‘black dollar’. Jika ditotal kerugian korban lebih dari Rp 130 juta,” beber Kombes Pol Yusri Yunus.

Kini mereka telah ditetapkan sebagai tersangka, dan akan dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan.

(dis/beritasampit.co.id)