Fraksi Partai Demokrat Minta Pemprov Kalteng Registrasi Aset Daerah

Anggota DPRD Kalteng dari Fraksi Partai Demokrat, Heri Santoso

PALANGKA RAYA-Pengelolaan barang milik daerah merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah selain itu barang milik daerah merupakan salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Demikian pemandangan umum Fraksi Partai Demokrat DPRD Kalteng yang dibajakan oleh juru bicaranya, Heri Santoso dalam rapat paripurna, Selasa (18/2/2020). Rapat dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi atas dua Raperda yang diajukan oleh pemerintah provinsi, salah satunya Raperda tentang Pengrlolaan Barang Milik Daerah.

“Pengelolaan barang milik daerah harus dilakukan dengan baik dan benar dengan demikian pengelolaan barang milik daerah yang baik akan mencerminkan pengelolaan keuangan daerah yang baik pula,” kata Heri Santoso.

BACA JUGA:   Anggota DPRD Kalteng Apresiasi Kepolisian Ungkap Kasus Pencurian Pecah Kaca Mobil

Dalam pemandangan umumnya tersebut, Fraksi Partai Demokrat juga berharap agar Raperda ini apabila sudah disahkan menjadi Perda dapat dilaksanakan sesuai aturan yang ditetapkan dan mendapat pengawalan serius dari pemerintah daerah agar aset-aset yang berada di luar daerah mampu di dalam daerah dapat terpelihara dengan baik.

Selain itu lanjut Heri, Rapaerda yang sudah ditetapkan jadi Perda dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh warga masyarakat umum dan masyarakat Kalimantan Tengah khususnya, sebagai bentuk penyediaan dan pelayanan pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal yang terjangkau dari segi pembiayaan.

BACA JUGA:   Ketua DPRD Kalteng Hadiri Sidang Terbuka Senat UPR: Wisudawan Harus Mampu Berkontribusi di Tengah Masyarakat

Beberapa daerah yang memiliki fasilitas kurang memadai diharapkan dapat segera dilakukan renovasi dan pembaharuan agar aset-aset tersebut memenuhi syarat sebagai tempat tinggal yang layak dan memiliki kualitas bangunan yang cukup baik.

“Untuk itu aset-aset pemerintah yang belum memiliki kekuatan hukum agar dengan segera daftarkan atau diregistrasikan kepada dinas dinas terkait untuk diserahkan menjadi milik pemerintah daerah Kalimantan Tengah secara resmi,” katanya.

(gra/beritasampit.co.id)