Ini 3 Poin Penyusunan LPPD Yang Harus dilakukan Perangkat Daerah Dari Inspektorat Provinsi Kalteng

Berita Sampit
MATERI LPPD : NAS/BS - Rianova, perwakilan dari Inspektorat Provinsi Kalteng (Kanan) saat memberikan materi kepada seluruh Kepala SOPD Katingan, di ruang rapat Bupati Katingan, Senin, 24 Februari 2020.

KASONGAN – Sedikitnya ada 3 poin tentang penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) tahun 2019 bagi seluruh Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD).

Demikian disampaikan, Perwakilan Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Rianova, saat memberikan materi terkait penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) tahun 2019, kepada seluruh Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) Kabupaten Katingan, diruang rapat Bupati, Senin, 24 Februari 2020 kemaren.

3 poin materi yang disampaikan tersebut yaitu :

  1. LPPD sendiri yaitu untuk mengukur keberhasilan penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagai bahan pertimbangan dalam penyususunan kegiatan dan anggaran. “Ini tadi yang lebih banyaknya berbicara soal Indikator Kinerja Kunci (IKK) seperti pencapaian kinerja penyelenggaraan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah,” ucap Rianova.
  2. Muatan laporan Standar Pelayanan Minimal (SPM) terdiri dari mengukur keberhasilan atas pemenuhan hak-hak dasar masyarakat dan bahan penyusunan program yang dapat mengaklerisasi penerapan standar minimal. ” Sebagaimana yang kita ketahui bahwa standar minimal yang dimaksudkan, Contohnya, pada hari sabtu pegawai ada mengikuti pendidikan, kesehatan, TU, Perkim, Ketertiban Umum dan Sosial. Jadi harusnya kita sudah membuat laporan mengenai 6 capaian SPM itu, karena ini dasarnya wajib,” lanjutnya.
  3. Laporan Akuntabilas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) diantara seperti realisasi, kompetensi serta mengukur realisasi visi-misi kepala daerah. Dan ini setiap tahun selalu lalukan. Kemudian yang penting LPPD sendiri berkaitan dengan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LKPPD).
BACA JUGA:   Yuas Elko Membuka Gelar Seni Budaya Hari Perempuan Internasional

“Pada kesempatan ini mungkin kami dari inspektorat provinsi nantinya akan lebih banyak mendorong dan menghimbau setiap Kepala OPD untuk bisa pemenuhan bukti-bukti pendukung dari apa yang ada. Karna PP nomor 13 tahun 2019 tentang tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah ini mensyaratkan Verval namanya adalah verifikasi dan Validasi. dari hasil ini kami berharap itu akan disampaikan kepada tim penyusun kalaupun ada koreksi, itu segera  dikoreksi dalam waktu yang tidak terlalu lama,” jelasnya.

BACA JUGA:   Diduga ada Pelanggaran Administratif Pemilu 2024, Bawaslu Kalteng Dampingi Sidang

Pasalnya, untuk LPPD dan LKPJ nantinya di setiap SOPD data itu sangat diperlukan dan disusun menjadi LPPD dan LKPJ yang lengkap dan valid sesuai dengan peraturan yang berlaku. Karena sumber data yang diperlukan oleh Inspektorat Pronvinsi Kalteng ada dua sumber data, yaitu untuk seluruh data kinerja tahun 2019 bersumber dari masing- masing perangkat daerah sesuai dengan kewenangannya. Dan kedua sumber data dari luar seperti Badan Pusat Statistik (BPS) atau dari sumber lain seperti pencapaian kinerja makro dan lain-lainnya.

(nas/beritasampit.co.id)