Diduga ada Pelanggaran Administratif Pemilu 2024, Bawaslu Kalteng Dampingi Sidang

IST/BERITASAMPIT - Suasana saat sidang sedang berlangsung.

PALANGKA RAYA – Diduga ada pelanggaran administratif Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan pendampingan sidang pemeriksaan pelanggaran administratif Pemilu 2024, di Kabupaten Kapuas.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Bawaslu Kalteng, Nurhalina Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah ini mengatakan supervisi ke Bawaslu Kabupaten Kapuas sebagai upaya memberikan pendampingan berkaitan dengan penanganan dugaan pelanggaran administrasi yang sedang berjalan sampai dengan putusan.

BACA JUGA:   Kalteng Mampu Turunkan Prevalensi Stunting 3,4 persen, Wagub: Pernikahan Dini Salah Satu Penyebab Anak Stunting

“Pendampingan kepada Bawaslu kabupaten/kota di Kalimantan Tengah menjadi tugas kami sebagai lembaga hirarkis, kami bertanggung jawab atas proses yang sedang berlangsung di kabupaten/kota,” ujar Nurhalina, Jumat 22 Maret 2024.

Adapun pendampingan tersebut yaitu agenda sidang pembaca putusan sidang dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu Tahun 2024 dengan nomor register 006/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/21.06/III/2024 Tanggal 1 Maret 2024 sesuai jadwal agenda sidang akan dilakukan sidang pembacaan putusan.

BACA JUGA:   Berdiri Tahun 1961 dengan Modal Dasar Rp10 Juta, Bank Kalteng Sekarang Berhasil Menumbuhkan Aset Sampai Rp15,19 Triliun (Bagian 01)

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas Iswahyudi Wibowo menyampaikan bahwa pihaknya sudah menindak lanjuti 6 laporan dugaan pelanggaran administratif yang teregister dan sesuai jadwal agenda sidang 5 sudah dilakukan pembacaan putusan.

Pada Sabtu 23 Maret 2024 akan dibacakan untuk 1 sidang pembacaan putusan bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Kapuas Jalan Maluku Nomor 8 Kuala Kapuas.

(Sya’ban)