41 Calon PPS Tidak Lolos di KPU Katingan, Berikut Daftar Calon PPS ikut Tes Tertulis

Ilustrasi

KASONGAN – Sebanyak 41 orang calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) tidak lolos berkas administrasi yang mendaftar di KPU Katingan. Hal tersebut berdasarkan pengumuman yang dikeluarkan KPU Katingan kemarin, 02 Maret 2020.

Menurut Ketua KPU Katingan, Subandi mengatakan, para peserta yang tidak memenuhi syarat (TMS) dalam seleksi administrasi itu karena banyak yang sudah menjadi anggota PPS dua periode.

“Jadi, sesuai peraturan mereka yang sudah pernah dua periode tidak bisa lagi ikut sebagai anggota PPS untuk pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur tahu  2020 mendatang,” terang Subandi saat dihubungi wartawan via telepon, Selasa 3 Maret 2020.

BACA JUGA:   Langkah Muhammad Syauqie untuk Menjadi Gubernur Kalteng Terhalang Ini

Ia menambahkan, apabila terjadi kekurangan calon peserta anggota PPS dibeberapa desa itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan lembaga pendidikan atau kesehatan untuk ikut berpartisipasi sebagai anggota PPS.

“Kita akan berkoordinasi dengan pihak yang berwenang untuk mengisi kekosongan calon anggota PPS tersebut. Bisa dari lembaga pendidikan atau kesehatan. Mereka nanti yang diusulkan akan mengikuti tes wawancara untuk kelayakannya,” terang Subandi.

BACA JUGA:   Gerindra Siap Hadapi Petahana di Arena Pilkada Kotim

Untuk tes tertulis sendiri, katanya, akan dilaksanakan pada Rabu 4 Maret 2020 di setiap kecamatan masing-masing.

Berikut daftar nama hasil penelitian administrasi calon anggota PPS yang lulus berkas dan yang tidak memenuhi syarat :

(muy/beritasampit.co.id)