Soal Demo Pergub Kalteng Nomor 40, Ini Tanggapan Kesbangpol Kalteng

WAWANCARA : SHP/BERITA SAMPIT- Kepala Badan Kesbangpol provinsi Kalteng Agus Pramono saat di wawancarai oleh wartawab beritasampit

PALANGKA RAYA – Kepala Badan Kesatuan Bangsa, Perlindungan Masyarakat dan Politik (Kesbangpol), Provinsi Kalimantan Tengah, Agus Pramono menanggapi soal aksi demo yang dilakukan oleh para driver online.

Dikatakannya, kepada beritasampit, bahwa yang dilakukan pihak driver yang meminta untuk mencabut atau merevisi Pergub No 40 tahun 2019. Tentunya sangat tidak relevan, namun biasa itu aspirasi.

“Kan Peraturan Gubernur Kalteng itu, sudah melalui pembahasan dan kajian di DPRD Provinsi juga,” kata Agus di kantornya, Rabu 04 Maret 2020, siang tadi.

BACA JUGA:   Sekretaris Partai Demokrat Kalteng Nyatakan Siap Maju Jadi Calon Walikota

Pasalnya, Pergub itu dibuat untuk mengatur regulasi tentang layanan driver online di Kalimantan Tengah, karena jika tidak diatur regulasinya bisa carut marut dan menimbulkan kecemburuan sosial nanti.

“Pergub itu untuk mengatur regulasi, termasuk juga masalah kelayakan armadanya. Karena konsumen juga, mesti dilindungi,” paparnya.

Namun meskipun demikian, pihaknya akan  segera melakukan koordinasi secepatnya dengan Dishub Kalteng terkait persolan ini.

BACA JUGA:   Pemkesra Buka Pasar Murah di Kabupaten Gunung Mas

Adapun terkait dengan Koperasi yang juga, diaspirasikan dalam demo tersebut. Ketika ditanyakan, ia mengatakan tak mungkin. Karena, koperasi driver online juga harus MoU dengan pihak penyedia jasa online.

“Tapi tak masalah, itu juga aspirasi yang mereka suarakan,” tukasnya.

(shp/beritasampit.co.id)