Pedagang di Lokasi Ini Akan Ditertibkan Satpol PP

CHA/BERITA SAMPIT - Kasat Pol PP Kotim, Fuad Sidik.

SAMPIT – Upaya menciptakan kota Sampit yang tertib dan tertata, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotawaringin Timur (Kotim), tidak henti-hentinya mengingatkan pedagang yang memiliki kios di pinggir jalan, maupun pedagang kaki lima agar bisa mentaati aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Disampaikan Kepala Satpol PP Kotim, Fuad Sidik, jika peringatan teguran melalui surat sampai lisan tidak didengar, maka jangan salahkan petugas melakukan penertiban. Ia tidak ingin ada aksi penertiban yang melibatkan petugas turun tangan langsung melaksanakan tugasnya.

BACA JUGA:   Beredar Video Klarifikasi Massa yang Ada di Perkebunan Pelantaran Menegaskan Mereka Bukan Preman

“Sudah sempat diberitahukan pada para pedagang, jika ada para pedagang masih tidak mau mendengarkan kita akan menindak sesuai aturan,” tegas Fuad, Kamis 5 maret 2020.

Bukan hanya pada para pedagang yang menggunakan trotoar untuk berdagang, namun juga pedagang yang berada di bundaran dekat Islamic Center di jalan Sudirman Sampit.

“Saat ini kita sosialisasi dulu pada mereka, kita tidak ingin dianggar anarkis jika langsung menertibkan. Tapi jangan salahkan kami jika batas waktu yang diberikan tidak digubris akan kami tindak,” tegasnya.

BACA JUGA:   Irawati Tetap Ingin Harati Hingga Periode Kedua, Jika Tidak Begini Langkahnya

Dengan adanya upaya pemerintah memberikan waktu pada para pedagang agar tidak berjualan di lokasi yang telah dilarang itu, Fuad mengimbau agar pedagang bisa memahami aturan tersebut, “Aturan ya harus dilaksanakan, dan ini tugas kita, saya harap para pedagang juga memahaminya,” tandasnya. (Cha/beritasampit.co.id).