Soal Pemekaran DOB, Andi Bataralifu: Kemendagri Masih Desain Penataan Daerah

Andi Bataralifu (tengah). Dok: beritasampit.co.id/Adista Pattisahusiwa

JAKARTA— Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus, Kementerian Dalam Negeri, Andi Bataralifu mengatakan bahwa pemekaran dua calon provinsi atau kabupaten/kota baru di Papua tidak secara otomatis dilakukan, karena harus melalui persiapan dan penataan wilayah selama tiga tahun.

Ketentuan aturan tersebut, tertuang dalam Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

“Jadi, salah satu bentuk penataan daerah adalah sebuah cara untuk mencapai daerah otonomi baru,” ujar Andi, Sabtu, (7/3/2020).

Mesti pemerintah pusat saat ini masih berpegang teguh pada moratorium pemekaran daerah otonomi baru (DOB). Namun, sebagian kalangan kekeuh mengusulkan agar moratorium tersebut dicabut.

“Tapi kan harus kaji sebagai landasan kita dalam menerbitkan sebuah kebijakan ke depan,” imbuh Andi.

BACA JUGA:   Ribuan Desa Belum Teraliri Listrik, Mukhtarudin: 79 Tahun Merdeka, Rakyat Masih Hidup Dalam Kegelapan

Apalagi, kajian Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menemukan fakta bahwa banyak daerah otonomi baru yang tak layak dalam arti kinerja pemerintahannya buruk.

“Pada saat ini kita masih melakukan kebijakan penataan daerah, diharapkan tidak terulang, oleh karenanya dalam undang-undang 23 diatur lah rentang waktu kurang lebih 3 tahun dalam bentuk daerah persiapan,” tandas Andi.

Untuk itu, daerah persiapan otonomi baru diberi waktu tiga tahun untuk menjalankan administrasi pemerintahan. Termasuk mengurusi sumber keuangan daerah.

Jika dalam waktu tiga tahun, daerah persiapan bisa memenuhi syarat, maka akan ditetapkan menjadi DOB berdasarkan Undang-undang.

UU nomor 23/2014 itu juga menuntut pemerintah daerah melakukan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Pemda diminta harus transparan dan akuntabel menjalankan pemerintahan selama masa tiga tahun persiapan.

BACA JUGA:   Perkuat Jaringan Pengawasan Pelayanan Publik, Ombudsman RI Hadiri Diskusi dengan Alumni UI

“Kebijakan tersebut, agar disaat sudah menjadi daerah otonom baru, tidak ada ada lagi masalah batas dan tidak ada lagi masalah pengalihan Aset dan penetapan batas antara kabupaten induk dan DOB,” cetus dia.

Andi menegaskan, sebelum menjadi daerah otonom baru harus melalui daerah persiapan, apapun mekanismenya harus mulai daerah persiapan, gunanya untuk meyakinkan bahwa daerah tersebut bisa beradaptasi, berakselerasi dan tentu dengan supervisi dari berbagai pihak.

“Sehingga pada saat status menjadi daerah otonom, maka dia bisa langsung berjalan dengan baik,” pungkas Andi Bataralifu.

(dis/beritasampit.co.id)