Kasatpol PP Provinsi Kalteng Meminta Pekerja Jembatan Kalahien Bisa Menahan Diri

Berita Sampit
Hardi/BERITA SAMPIT - Kasat Pol PP Provinsi Kalteng Baru I Sangkai (kanan).

PALANGKA RAYA – Kasat Pol PP Provinsi Kalteng Baru I Sangkai mengatakan agar kelompok masyarakat pekerja assisten Tug boat Jembatan Kalahien bisa menahan diri, terkait upah yang belum dibayarkan selama 3 bulan tersebut.

Hal itu didasarkan surat dari Sekda Provinsi Kalteng yang memberi waktu selama dua minggu sedangkan dari pihak kelompok masyarakat pekerja assisten tug boat Jembatan Kalahien hanya memberi tenggang waktu selama 3 hari saja terhitung sejak Senin, 9 Maret 2020.

BACA JUGA:   Langkah Muhammad Syauqie untuk Menjadi Gubernur Kalteng Terhalang Ini

“Hal ini dilakukan agar sinkron dengan surat yang dikeluarkan oleh Sekda Provinsi, untuk upah yang menjadi hak tersebut pasti akan dibayar. Sehingga untuk saat ini tinggal menunggu kesepakatan bersama saja,” kata Kasat Pol PP Provinsi Kalteng Baru I Sangkai.

Dia juga mengatakan agar hal tersebut juga dilengkapi oleh SK Bupati Barito Selatan (Barsel) sebagai payung hukum. Agar bisa mengambil jalan yang tidak ada dampak hukumnya.

BACA JUGA:   20.379 Jiwa Terdampak Banjir di Kota Palangka Raya

Dia juga menjelaskan apabila mengambil jalan yang ada dampak hukumnya sudah pasti kelompok masyarakat pekerja assisten tug boat Jembatan Kalahien yang akan dirugikan. Sehingga dia meminta agar kelompok masyarakat pekerja assisten tug boat Jembatan Kalahien bisa bersabar sambil melengkapi berkasnya dengan SK dari Bupati.

(Hardi/beritasampit.co.id)