Buka Forum Gabungan Perangkat Daerah Tahun 2020, Ini Kata Bupati Pulang Pisau

H Edy Pratowo 

PULANG PISAU – Bupati Pulang Pisau, H Edy Pratowo Rabu membuka kegiatan Forum Gabungan Perangkat Daerah Tahun 2020. Rabu, 11 Maret 2020.

Turut mengikuti kegiatan tersebut Wakil Bupati Pulang Pisau, Pudjirusaty Narang, Wakil Ketua I DPRD Pulang Pisau, H Ahmad Fadli Rahman, Sekda Pulang Pisau, H Saripudin, dan kepala SOPD wilayah Kabupaten Pulang Pisau.

H Edy Pratowo dalam sambutannya mengatakan bahwa dirinya mengapresiasi serta menyambut baik kegiatan forum gabungan perangkat daerah tahun 2020.

“Ini sebagai komitmen kita bersama bahwa mengingat beberapa waktu lalu kita telah melaksanakan Musrenbang ditingkat Kecamatan dan hasilnya dipindah kemudi melalui forum perangkat daerah,” ujar Bupati.

BACA JUGA:   Pembangunan Jalan Tumbang Nusa untuk Hindari Terputusnya Perekonomian Masyarakat Kalteng-Kalsel

Lanjutnya mengatakan, bahwa dalam Musrenbang di Kecamatan masing-masing memiliki usulan baik itu skala prioritas satu maupun skala prioritas dua.

“Baik yang menyangkut didalam bidang infrastruktur, ekonomi, dan budaya,” imbuhnya.

Bupati Edy mengakui, dengan melihat banyaknya usulan yang diajukan oleh masing-masing Kecamatan, kalau diakomodir.

Maka kegiatan yang diusulkan dalam Musrenbang tingkat Kecamatan, usul program tahun 2021 dengan melihat postur anggaran mungkin tidak mencukupi.

Oleh karena itu, melalui kegiatan Forum Gabungan ini Bupati meminta agar diselaraskan.

“Saya kira bisa untuk diselaraskan, mana yang menjadi program daerah yang kita masuki ke Rencana Kerja SKPD, terutama kaitannya dengan rencana 5 tahun/RPJMD Pulang Pisau 2018-2023,” kata dia.

BACA JUGA:   Pembangunan Jalan Tumbang Nusa untuk Hindari Terputusnya Perekonomian Masyarakat Kalteng-Kalsel

Ia menambahkan, perencanaan tahun ini merupakan perencanaan masa ketiga Kepemimpinan dirinya bersama wakil Bupati Edy-Taty, “Untuk program lanjutkan dan tuntaskan” Kata dia.

“Kepala SOPD yang merupakan perpanjangan tangan dalam mewujudkan visi misi kami dalam RPJMD itu bisa menyesuaikan dengan apa yang diusulkan,” tuturnya.

Karena, itu ia meminta untuk dipilah, artinya mana yang memang kewajiban Pemerintah daerah dan mana yang merupakan kewajiban Pemerintah Desa.

“Sehingga alokasi Dana Desa itu memang benar-benar terarah dalam hal penggunaannya,” kata dia.

(Ahd/beritasampit.co.id)