Ini Jumlah Program, Kegiatan dan Anggaran Pemkab Katingan Tahun 2021 Yang di Input Melalui Aplikasi E-Planning

Berita Sampit
JUMLAH PROGRAM DAN KEGIATAN : NAS/BS - Kepala Bappelitbang Katingan, Wim Ngantung.

KASONGAN – Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Kabupaten Katingan, Wim Ngantung mengatakan, jumlah program dan kegiatan beserta rencana anggaran yang diusulkan tahun anggaran 2021 berdasarkan rancangan awal Rencana Kerja (Renja), yang di input dalam aplikasi E-Planning Sistem Integrasi Perencanaan Pembangunan (SIPPD) Kabupaten Katingan, untuk jumlah program sebanyak 296, jumlah kegiatan sebanyak 1958, dan total usulan sebanyak Rp 1. 403.859.150.220.

Total usulan tersebut lebih besar Rp 818.159.851.078, 82,- apabila dibandingkan dengan proyeksi belanja langsung tahun 2021 mengacu pada RPJMD Kabupaten Katingan tahun 2018-2023 yang sebesar Rp 585.699.299.141,18.

BACA JUGA:   Rayakan HUT Damkar dan Satlinmas, Sekda Sebut Dua Lembaga yang Berkontribusi Besar untuk Masyarakat

“Sehingga hal ini perlu dilakukan penyesuaian-penyesuaian kembali pada program dan kegiatan di perangkat daerah dengan melihat tema pembangunan tahun 2021 dan prioritas daerah tahun 202,” terang Kepala Bappelitbang Katingan, Wim Ngantung saat menyampaikan laporan pada kegiatan Forum Gabungan Perangkat Daerah dalam rangka penyusunan rencana kerja perangkat daerah Kabupaten Katingan tahun anggaran 2021, di Aula kantor Bappelitbang Katingan, Rabu 11-12 Maret 2020.

Lanjutnya menjelaskan, bahwa dengan berlakunya Permendagri nomor 90 tahun 2019 tentang klarifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah. Selain dituntut untuk melakukan penyesuaian terhadap nomenklatur program dan kegiatan yang ada tetapi juga perlu menterjemahkan kembali tugas dan fungsi pada masing-masing perangkat daerah, yaitu dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintah daerah sesuai dengan undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan yang diselenggarakan ke dalam nomenklatur program dan kegiatan hingga sub kegiatan.

BACA JUGA:   Orang Tua Bayi Korban Dugaan Malpraktik Melabrak RSUD Doris Silvanus saat Konferensi Pers

“Yang mana program menterjemahkan sub urusan, kegiatan menterjemahkan kewenangan pusar/provinsi/dan Kabupaten/kota dan sub kegiatan adalag aktivitas/layanan pada perangkat daerah,” pungkasnya.

(nas/beritasampit.co.id)