PALANGKA RAYA – Satuan Lalu Lintas Polresta Palangka Raya terus berupaya menciptakan Keamanan Keselamatan Ketertiban dan Kelancaran (Kamseltibcar) Lalu Lintas di Wilayah kota Palangka Raya.
Salah satunya dengan menggelar razia kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor, maupun kelengkapan pengendara. Razia digelar pada Rabu, 11 Maret 2020, sekitar pukul 15.15 WIB di depan Mako Polresta Palangka Raya.
IPDA Eko menjelaskan, dari 37 pelanggar yang menerima blangko tilang, Satlantas Polresta Palangka Raya mengamankan 34 sepeda motor, 2 lembar SIM dan 1 lembar STNK sebagai barang bukti tilang.
“Diharapkan dengan adanya kegiatan razia kendaraan bermotor, masyarakat Kota Palangka Raya akan lebih tertib dalam berkendara guna mewujudkan Kamseltibcar Lantas,” pungkasnya.
(Hardi/beritasampit.co.id)