Tingkatkan SDM Handal Pengelola Sipades, Camat Laksanakan Pandampingan Teknis

PENDAMPINGAN TEKNIS : IST/BERITA SAMPIT - Suasana kegiatan pendampingan teknis cluster kedua yang diikuti Sekretaris Desa dan Kaur Umum seluruh desa di Kecamatan Pangkalan Banteng Kotawaring Barat di rumah Dinas Camat Pangkalan Banteng, Jumat 13 Maret 2020.

PANGKALAN BUN – Camat Pangkalan Banteng, Edi Dayanti mengundang Sekretaris Desa dan Kaur Umum seluruh desa di Kecamatan Pangkalan Banteng Kotawaring Barat untuk memperoleh pendampingan teknis dalam mengelola aset desa.

Kegiatan di Rumah Dinas Camat Pangkalan Banteng Jumat, 13 Maret 2020 cluster kedua dari tiga cluster yang rencana akan dilaksanakan itu, penting dilaksanakan, karena dalam penerapan pelaksanaan Sistem Informasi Pengelolaan Aset Desa (Sipades) diperlukan Sumber Daya Manusia (SDM) yang handal.

“Cluster Pertama dilaksanakan pada Kamis, 12 Maret 2020 dilanjutkan cluster terakhir yaitu pada Senin 16 Maret 2020. Masing-masing cluster akan dilakukan pendampingan untuk perwakilan lima desa dengan tujuan agar materi dapat disampaikan lebih efektif dan efisien,” kata Camat Edie Faganti.

BACA JUGA:   Celoteh Pedagang Nasi dan Bubur Sum-Sum: Harga Beras Kalau Sudah Naik Tidak Bakalan Turun Lagi

Dijelaskannya, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Kegiatan In House Training Pengelolaan Aset Desa Berbasis Aplikasi Desa (Sipades) yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri di Jakarta belum la ini, yang mana kecamatan Pangkalan Banteng hanya diwakili oleh tiga utusan.

“Untuk itu perlu dilaksanakan sosialisasi dan pendampingan lebih lanjut terhadap pemerintahan Desa di wilayah Kecamatan Pangkalan Banteng,” ujar Edie.

Sipades, lanjut Edie, merupakan aplikasi pencatatan administrasi aset desa sesuai dengan amanat dari Permendagri nomor 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, mulai dari perencanaan, pengadaan, penata usahaan sampai dengan penyajian laporan yang dilengkapi dengan kodefikasi dan labelisasi aset desa sesuai dengan pedoman umum kodefikasi aset desa.

BACA JUGA:   Kapolres Kobar Sambut Kedatangan Menteri Perhubungan di Bandara Iskandar

Tujuan pembangunan dan pengembangan aplikasi Sipades diantaranya, untuk menertibkan kepemilikan aset sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga meminimalisir resiko hilangnya aset desa.

“Kita wajib menertibkan penggunaan aset untuk berdaya guna dan berhasil guna bagi pemerintah dan masyarakat desa, mempermudah pemerintah desa dalam menyampaikan laporan kekayaan milik desa, dan sebagai alat bantu pemerintah desa dalam tata kelola aset yang dimiliki desa,” jelas Edie Faganti. (Man/beritasampit.co.id).