Disnakertrans Kalteng Surati Perusahaan Waspadai Covid 19

Berita Sampit
Afr/Berita Sampit : Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalteng, Syahril Tarigan.

PALANGKA RAYA – Menindak lanjuti surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesejahteraan Tenaga Kerja dalam mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid 19) di setiap perusahaan yang ada di Kalimantan Tengah (Kalteng), Pemerintah Provinsi melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) telah menyampaikan langkah-langkah yang harus diterapkan oleh pihak perusahaan.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalteng, Syahril Tarigan saat diwawancarai awak media pada Minggu, 15 Maret 2020 disela kegiatan bakti sosial bersih lingkungan bersama Forkopimda di Mapolda Kalteng.

BACA JUGA:   Budpar Kalteng Gelar Sosialisasi Anugrah Kebudayaan Indonesia

Dirinya mengatakan bahwa pihaknya diminta untuk menyampaikan isi surat edaran tersebut kepada perusahaan dalam rangka melaksanakan pencegahan penyebaran Virus Corona (Covid 19) diantaranya pihak perusahaan harus menyediakan fasilitas tempat mencuci tangan, sanitaizer, mendata dan melaporkan karyawan yang mengalami gangguan kesehatan atau tersuspect covid 19.

“Saat ini tugas kami memantau dan mensosialisasikan ke setiap perusahaan untuk melaksanakan langkah-langkah yang ada diisi surat edaran dari Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesejahteraan Tenaga Kerja,” jelasnya.

BACA JUGA:   10 Orang Petugas RSUD Doris Sylvanus Sudah Diperiksa Polda Kalteng, Diharap Ada Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Malapraktik

Syahril Tarigan juga menambahkan, bagi perusahaan yang tidak ada Fasilitas Kesehatan sudah ada langkah-langkah yang harus diambil misalnya menghubungi call center terpusat.

“Sampai saat ini belum ada pihak perusahaan yang melaporkan karyawannya tersuspect  virus corona tersebut,” tandasnya.

(Afr/beritasampit.co.id)