Kemenag Kotim Keluarkan Imbauan Salat, Pelayanan Nikah dan Pengurusan Jenazah

Berita Sampit
IST/BERITASAMPIT : Imbauan kewaspadaan menghadapi Covid-19 dari Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), tentang salat di masjid/musholla, pelayanan nikah dan pengurusan jenazah.

SAMPIT – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), mengeluarkan imbauan kewaspadaan menghadapi Covid-19.

Imbauan yang ditandatangi oleh Kepala Kemenag Kotim, H Samsudin, pada 26 Maret 2020 ditujukan kepada Kepala KUA Kecamatan, Penghulu, Penyuluh Agama Islam dan Pelaksana KUA Kecamatan di kabupaten ini, mengenai salat di masjid/musholla, pelayanan nikah dan pengurusan jenazah.

Hal ini menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI, Nomor : P-002/DJ.III/Hk.00.7/03/2020, Tanggal 19 Maret 2020, tentang imbauan dan pelaksanaan protokol penanganan Covid-19 pada area publik di lingkungan Direkorat Jendral Bimbingan Islam.

Samsudin mengatakan, pengurus masjid atau musholla agar menyediakan alat atau sarana pencuci tangan, seperti sabun atau hand Sanitizer ditempat wudhu dan toilet. Membersihkan karpet, kemudian menggulung dan menyimpannya dan tidak digunakan untuk sementara waktu dan ruangan atau fasilitas masjid atau mushala harus dibersihkan secara rutin, detail, terjadwal dan teratur.

“Bagi jemaah yang akan melakukan salat, agar membawa perlengkapan pribadi, seperti sajadah atau sorban, serta mukena bagi jemaah perempuan dan tidak diperkenan menggunakan milik orang lain,” sebut Samsudin.

Selanjutnya, membatasi intruksi dan menjaga jarak aman social distancing, dengan tidak bersalaman/berjabat tangan sebelum dan sesudah shalat. serta saat melakukan wiridan saat selesai salat hendaknya masing-masing jemaah menjaga jarak aman.

BACA JUGA:   Pemkab Kotim Terima Formasi 1.029 CASN dan PPPK 2024

“Jika di suatu wilayah atau tempat tinggal kita ada yang terinfeksi covid-19 atau ada gejala sakit, seperti batuk atau flu, agar menggunakan masker atau mengerjakan salat di rumah masing-masing,” imbuhnya.

Sementara untuk pelayanan nikah, Samsudin mengimbau, agar membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan dan tidak lebih dari 10 orang, serta harus membasuh tangan dengan sabun/hand sanitizer dan menggunakan masker, baik bagi calon pengantin maupun anggota keluarga yang hadir.

“Petugas, wakil nikah dan calon pengantin laki-laki diwajibkan menggunakan sarung tangan dan masker pada saat prosesi akad nikah. Kemudian prosesi akad nikah dilakukan di tempat terbuka atau ruangan yang berventilasi sehat.

“Untuk sementara waktu ini semua jenis pelayanan selain pelayanan administrasi dan pencatatan nikah di KUA ditiadakan, serta menunda sementara pernikahan bagi yang belum melapor dan meniadakan resepsi pernikahan yang dapat menimbulkan penyebaran covid-19,” tegasnya.

Selanjutnya untuk masalah pengurusan jenazah, Samsudin mengingatkan, untuk pengurusan jenazah pasien covid-19, harus dilakukan oleh petugas kesehatan pihak rumah sakit yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, yakni jenazah ditutup dengan kain kafan/bahan plastik yang tidak tembus air atau bahan yang tidak mudah tercemar.

BACA JUGA:   Sampit Kembali Diguncang Gempa Bumi Magnitudo 6,0

“Janazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi, kecuali dalam keadaan mendesak seperti keperluan outopsi dan hanya dapat dilakukan oleh petugas dan jenazah disemayamkan tidak lebih dari 4 jam,” jelasnya.

Dilanjutkan Samsudin, mengenai pelaksanaan salat jenazah pasien Covid-19, dilakukan dirumah sakit rujukan atau di masjid yang sudah dilakukan proses pemeriksaan sanitasi secara menyeluruh dan harus dilakukan disinfeksi setelah salat jenazah.

Salat jenazah juga dilakukan segera mungkin dengan mempertimbangkan waktu yang telah ditentukan yaitu tidak lebih dari 4 jam dan dapat dapat dilaksanakan hanya 1 orang.

“Untuk lokasi penguburan jenazah pasien Covid-19 harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakakan untuk minum dan berjarak setidaknya 500 meter dari permukiman terdekat dan dikubur pada kedalaman 1,5 meter serta ditutupi dengan tanah setinggi satu meter,” tutup Samsudin, mengakhiri imbauannya.

(jun/beritasampit)