Rencana Lockdown Bandara Tjilik Riwut Terjegal Pernyataan KSP-RI

IST/BERITA SAMPIT - Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya 

PALANGKA RAYA – Pernyataan Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran  melalui siaran langsung pada Sabtu, 28 Maret 2020 yang akan melakukan lockdown  Bandara Tjilik Riwut.

Sugianto dalam siaran langsung di akun Facebook MMCtv Kalteng juga mengatakan akan menutup akses semua penerbangan karena Palangka Raya sebagai Ibu kota Kalteng sudah ditetapkan sebagai zona merah penyebaran Covid 19.

Sementara itu Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Provinsi Kalteng Lepnard S Ampung mengatakan, ” Kita belum bisa memastikan karena saat ini kita hanya membatasi akses penerbangan yang masuk melalui bandara Tjilik Riwut,” ungkapnya dalam press rilis Minggu, 29 Maret 2020.

BACA JUGA:   Hj. Aster Bonawaty Ungkapkan Diri Siap Maju dalam Pilkada Bartim

“Sedangkan untuk wilayah lain di Kalteng belum ada pembatasan, untuk menuju tahap itu masih ada beberapa koordinasi dengan pihak Angkasa Pura maupun Kementrian perhubungan,” beber Leonard.

Namun nampaknya wacana lockdown Bandara Tjilik Riwut akan terjegal pernyataan dari Kepala Staf Presiden melalui Deputi IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi KSP, Juri Ardiantoro.

Pemerintah telah berkali-kali menyatakan tak akan mengambil opsi lockdown dalam menangani pandemi virus corona. Namun sikap tersebut tak diikuti beberapa daerah. Seperti Pemprov Kaltim, Pemkot Tegal, dan Pemkot Tasikmalaya yang memberlakukan lockdown lokal secara sepihak.

Pemkot Tegal misalnya, akan memberlakukan lockdown lokal selama 4 bulan mulai 30 Maret hingga 30 Juli 2020. Kebijakan ini dibuat setelah salah satu warga Kota Tegal positif virus corona. Sedangkan Pemkot Tasikmalaya akan memberlakukan lockdown lokal mulai 31 Maret usai 5 warganya positif corona.

BACA JUGA:   Pencurian Modus Pecahkan Kaca Mobil, Uang dan Laptop Milik Perempuan di Palangka Raya Raib usai Membeli Takjil

Fenomena tersebut tentu diperhatikan pemerintah pusat. Deputi IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Presiden (KSP), Juri Ardiantoro, menyatakan hingga saat ini Presiden Jokowi belum berpikir untuk lockdown.

Ia menegaskan, keputusan lockdown suatu daerah merupakan kewenangan pemerintah pusat. Hal itu sesuai Pasal 49 ayat (3) UU Kekarantinaan Kesehatan. Sehingga pemda tak punya dasar hukum yang kuat untuk memutuskan lockdown secara sepihak.

(aul/Afr/beritasampit.co.id)