Ingin Isolasi Mandiri, Pendatang Harus Dapat Izin, Jika melanggar Akan Dikarantina Paksa

Pos Pantau : ENN/BERITA SAMPIT - Petugas saat memeriksa suhu tubuh warga yang akan masuk ke Sukamara di pos pantau.

SUKAMARA – Bagi warga yang baru datang dari wilayah terpapar Coronavirus Disease Covid-19 Pemkab Sukamara telah menyiapkan tempat untuk isolasi atau karantina selama 14 hari di Balai Pelatihan Guru di Jalan Tjilik Riwut km 10.

Namun jika ada warga yang ingin Isolasi Mandiri di rumah, maka harus mendapatkan surat izin dari petugas kesehatan dan memberikan surat penyataan.

“Isolasi mandiri bisa dilakukan untuk pendatang, kalau sudah dinyatakan bahwa layak melakukan isolasi mandiri dari petugas, nanti ada suratnya,” jelas Windu Subagio, Senin (30/3/2020).

BACA JUGA:   Penjabat Bupati Sukamara Bakal Lakukan Pembenahan Pasar Saik

Namun, lanjut Windu, jika warga yang mendapatkan izin isolasi mandiri justru melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) maka petugas dari Kepolisian dan TNI akan melakukan penjemputan paksa lalu akan dikarantina di BPG.

“Kalau sudah dapat izin isolasi mandiri, tapi malah melanggar kita jemput paksa, kita karantina di BPG, tapi ini bukan penjara ya,” tegas Windu Subagio.

Setiap pendatang berisiko menjadi Carrie atau pembawa virus Covid-19 atau Corona meski merasa dalam kondisi sehat.

BACA JUGA:   Pemkab Sukamara Gelar Safari Ramadan Pertama di Desa Pangkalan Muntai

“Nanti akan ada pemeriksaan di setiap pos pintu masuk, akan diperiksa riwayat perjalanan, suhu tubuh dan lainnya, kalau memang harus ditempatkan di BPG maka kita arahkan untuk dikarantina,” terang Windu.

Pemberlakuan karantina bagi setiap warga yang datang dari daerah terpapar corona merupakan kebijakan untuk menjaga Kabupaten Sukamara dari wabah virus corona yang kemungkinan dibawa oleh pendatang dari daerah terpapar. (enn/beritasampit.co.id)