Bupati Barito Utara Keluarkan Edaran Untuk Para Perusahaan

Nadalsyah

MUARA TEWEH – Pemerintah kabupaten Barito Utara, kembali mengimbau kepada semua pemimpin perusahaan, baik BUMN, BUMD dan Swasta, agar dapat mengkoordinir para karyawannya.

Terlebih mengenai karyawan baru dan pengambilan cuti tahunan. Tidak kembali dulu, ke kota Muara Teweh. Untuk menjaga, daerah Barito Utara dari pandemi terpapar.

Imbauan itu, disampaikan Bupati Barito Utara melalui surat edaran nomor 100/29/PEM. Tentang pencegahan terhadap penyebaran corona, di Barito Utara.

Dimana, tujuannya agar setiap karyawan perusahaan setelah melaksanakan cuti tahunan. Terutama mereka, yang selesai bepergian dari wilayah  Zona Merah, atau wilayah yang telah terdampak pandemi Virus Covid-19.

Agar dapat menahan karyawannya, untuk tidak masuk bekerja terlebih dahulu untuk sementara waktu atau dikarantina mandiri.

Sedangkan, untuk karyawan yang belum atau akan mengambil cuti tahunan. Agar sementara waktu, untuk tidak disetujui dulu ijinnya.

Mengingat, pentingnya protokol kesehatan dalam menanggulangi dan mengantisipasi penyebaran COVID-19 di wilayah Barito Utara.

IST/BERITA SAMPIT – Surat Edaran Bupati Barito Utara, nomor 100/29/PEM.

(shp/beritasampit.co.id)