Melawan Covid-19, Lapas Kelas II B Kabupaten Kotim lakukan ini

Dasi/BERITA SAMPIT - lembaga permasyarakatan Sampit Kotawaringin Timur.

SAMPIT – Sebagai upaya melawan penyebaran Covid-19 lapas kelas II B yang berada di Jalan Lembaga No.1 Sawahan Mentawa Baru, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), melakukan pembatasan tahanan, Kamis 02 April 2020.

“Kami melakukan pembatasan tahanan, yang dari Kapolres,jaksa pengadilan negeri kami kembalikan dan menitipkan ke Kapolres,” kata Kalapas Agung Supriyanto.

Kalapas juga mengatakan, untuk penanganan covid-19 tindakan yang dilakukan saat ini menghapus layanan tatap muka atau kunjungan diganti dengan Video Call bagi keluarga yang ingin membesuk keluarganya di Lapas saat jam kerja.

BACA JUGA:   Bawaslu Kalteng Lakukan Pendampingan Sidang Pemeriksaan Pelanggaran Administratif Pemilu di Kapuas 

“Namun apapun yang kita alami tetap kita laksanakan, dan untuk sidang pun melalui telekonfrensi,” pungkasnya.

Untuk mengantisipasi pencegahan covid-19 lapas juga melakukan kerjasama dengan pemerintah daerah melalui dinas kesehatan, dan untuk petugas di sterilisasi seperti menyemprotkan disinfektan.

(Dasi/beritasampit.co.id )