Abaikan PSBB, 18 Orang Ditangkap Polda Metro

Kombes Pol Yusri Yunus. Dok: beritasampit.co.id/Adista Pattisahusiwa

JAKARTA— Tim Gabungan TNI Polri menangkap 18 orang lantaran masih berkumpul hingga larut malam dan mengabaikan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diterapkan pemerintah untuk mencegah penularan virus corona (covid-19).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan 18 orang tersebut diamankan di di dua lokasi yakni wilayah Bendungan Hilir (Benhil) dan Jalan Sabang Menteng, Jakarta Pusat sekitar pukul 23.00WIB.

BACA JUGA:   Perkuat Jaringan Pengawasan Pelayanan Publik, Ombudsman RI Hadiri Diskusi dengan Alumni UI

“Kami amankan 11 orang di Benhil dan 7 orang di Sabang, karena mereka telah melanggar himbauan penerapan PSBB,,” kata Yusri, Sabtu, (4/4/2020).

Yusri mengatakan ada konsekuensi pidana terhadap masyarakat yang tidak mematuhi pemerintah selaku penyelenggara kebijakan.

“18 orang itu sudah kami amankan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dalam rangka proses sidik lebih lanjut,” tandas Yusri.

BACA JUGA:   Prabowo-Gibran Resmi Menang Pilpres 2024

Mereka terancam dijerat pasal 93 jo pasal 9 ayat 1 Undang-undang nomor 6 tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan dan pasal 218 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan penjara selama satu tahun.

(dis/beritasampit.co.id)