Yasonna Bebaskan Napi Koruptor Gara-gara Corona, Najwa Shihab: Alasan itu Mengada-ada

Najwa Shihab. Dok: Istimewa

JAKARTA—Rencana pembebasan napi koruptor akibat Corona oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menuai kontroversi. Tepatkah langkah Menkumham ini?

Najwa Shihab ikut angkat bicara terkait kebijakan Menkumham membebaskan napi koruptor tersebut.

Menurut Najwa, alasan utama dari Menkumham bahwa lapas yang kelebihan kapasitas akan membuat penyebaran virus corona tidak terkendali dan jika satu tertular akan membahayakan semua.

“Secara prinsip alasan ini sangat bisa diterima. Kondisi lapas kita memang tidak manusiawi, orang bertumpuk seperti pindang, bahkan tidur bergantian,” kata Najwa di Narasi Tv, Sabtu, (4/4/2020).

Namun, Najwa bilang alasan Menkumham menjadi mengada-ada, ketika bicara soal napi koruptor, dimana sel bagi koruptor berbeda dengan tahanan lain.

“Di Lapas Sukamiskin misalnya, satu napi satu kamar. Lengkap dengan fasilitas pula. Alih-alih berdesak-desakan dengan napi lain sehingga bisa tertular Corona, para koruptor di Sukamiskin bahkan bisa mandi air panas di kamar mandi pribadi dan olahraga dengan alat khusus di dalam sel eksklusif mereka,” ungkap Najwa.

BACA JUGA:   Mukhtarudin Minta Pertamina Pastikan Stok BBM Aman Selama Periode Lebaran 2024

Najwa mengatakan dari hampir 250 ribu napi di seluruh negeri, napi korupsi jumlahnya 4500-an. Jadi sekitar 1,8 persen dari total napi.

Jurnalis senior itu menegaskan bahwa pembebasan napi koruptor dengan tujuan menghambat penyebaran COVID-19 di Lapas menjadi tidak relevan, karena angkanya sangat kecil dibanding napi kejahatan lain.

“Menjadi wajar jika sejumlah pegiat antikorupsi curiga kebijakan membebaskan napi koruptor ini hanyalah akal-akalan saja,” tandasnya.

Sudah beberapa kali Kementerian Hukum dan HAM berupaya untuk meringankan hukuman koruptor lewat revisi peraturan perundangan, berdasarkan catatan ICW sama 2015-2019, Menteri Yasonna sudah empat kali mengatakan mau merevisi PP 99 tahun 2012 tentang syarat dan hak napi di lapas.

BACA JUGA:   Cegah Inflasi, Banggar DPR Minta TPID Pantau Komoditas Pangan Jelang Lebaran 2024

Jadi, menurutnya, tidak heran kalau ada berpikir, rencana pembebasan napi koruptor itu sekedar memanfaatkan isu Covid-19 untuk memuluskan keinginan lama yakni mempermudah remisi bagi koruptor.

“Jadi Pak Menteri yang terhormat, supaya kita tidak curiga macam-macam, coba dibuka dulu ke publik, narapidana kasus korupsi apa dan di mana yang menempati sel berdesak-desakan seperti napi umum pencuri ayam yang bahkan tidurnya harus bergantian?,” kata Najwa.

“Oh ya, sekalian kalau memang mau cek lapas koruptor, titip cek lagi sel Papa Setya Novanto dan kawan-kawannya di Sukamiskin, masih di sel lagi nonton Netlifx, atau lagi plesiran makan di warung Padang,” pungkas Najwa Shihab.

(dis/beritasampit.co.id)