Pemkab Kapuas Akan Sediakan Tempat Karantina ODP

Saat Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Kapuas mengecek perumahaan NSD sebagai salah satu tempat yang rencananya akan dijadikan tempat karantina, Senin (6/4/2020).

KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Satgas Covid-19 akan menyediakan tempat karantina atau isolasi bagi warga yang berstatus orang dalam pemantauan (ODP).

Pada, Senin (6/4/2020) Tim Satgas Covid-19 Kapuas meninjau Perumahaan NSD, berlokasi di Handel Berkat Makmur, Jalan Pemuda Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

“Ini (perumahaan NSD) salah satu tempat yang diharapkan mampu menampung untuk tempat karantina,” ujar Ketua Satgas Covid-19 Kapuas Andres Nuah.

Sambungnya, di perumahaan ini ada 80 rumah yang belum dihuni. Dalam satu rumah bisa menampung tiga orang, sehingga dalam lokasi ini mampu menampung sekitar 280 orang.

BACA JUGA:   Edy Pratowo Salurkan Beras Subsidi untuk Pasar Murah di Kabupaten Kapuas

“Dalam rumah ini tinggal menyiapkan sarana prasarananya, seperti tempat tidur,” terang Andres.

Selain perumahaan NSD, kata Kepala BPPRD Kapuas ini, juga ada GPU Manggantang Tarung yang mampu menampung 30 – 40 orang.

“Diperkirakan sampai April ada 50 orang lebih (ODP). Artinya kalau tempat sekarang ini sampai April siap,” ucapnya.

“Dengan demikian maka bagi warga yang menjadi ODP, ketika menjalani isolasasi mandiri mengalami kesulitan nanti bisa disini,” tambah Andres.

BACA JUGA:   Edy Pratowo Salurkan Beras Subsidi untuk Pasar Murah di Kabupaten Kapuas

Sementara itu, Kepala Dinkes Kapuas Apendi menjelaskan, tempat karantina ini untuk orang dalam pemantauan yang kesulitan mengisolasi diri secara mandiri. Kemudian juga untuk menenangkan dari pihak keluarga.

“Maka pemerintah daerah menyiapakn tempat ini, dengan tujuan petugas kesehatan dapat dengan mudah memonitor, mengawasi, karena terfokus satu tempat,” katanya.

Sehingga, lanjut Aped, setelah diisolasi di rumah ini selama 14 hari maka terputuslah mata rantai Covid-19. “Untuk itu bagi masyarakat yang ditetapkan ODP itu kita karantinakan selama 14 hari,” tukasnya.

(irfan/beritasampit.co.id)