Permohonan PSBB untuk Jawa Barat Belum Dijawab Kemenkes RI

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Dok: Istimewa

JAKARTA— Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah mengajukan permohonan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Kementerian Kesehatan pada Kamis (9/4/2020).

Untuk memastikan kebutuhan warga yang terdampak PSBB tetap terjamin, pemerintah Provinsi Jabar bahkan sudah menyiapkan bantuan tunai Rp150.000 untuk tiap kepala keluarga per bulan bagi masyarakat miskin dan rentan miskin.

Pemprov juga akan memberikan bantuan non-tunai berupa sembako senilai Rp350.000 untuk tiap kepala keluarga per bulan bagi kelompok masyarakat tersebut.⁣

BACA JUGA:   Mukhtarudin Bersyukur Keberhasilan Partai Golkar di Pileg dan Pilpres 2024

Pengajuan pemberlakukan PSBB di Jabar meliputi wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, serta Kota Depok. Daerah-daerah tersebut adalah yang paling dekat dengan episentrum wabah di DKI Jakarta.⁣

Namun, hingga berita dipublikasikan pada Sabtu, (11/4) pukul 15.15WIB permohonan dari Ridwan Kamil tersebut belum dijawab oleh Kemenkes.⁣

Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Achmad Yurianto mengatakan Kemenkes akan mengumumkan penerapan PSBB untuk lima wilayah di Jawa Barat, yaitu Kota Bogor, Depok, dan Bekasi, serta Kabupaten Bogor dan Bekasi.

BACA JUGA:   Komisi VII DPR RI Mendesak Kementerian ESDM Kaji Ulang PJUTS yang Bermasalah

“Kemenkes memang baru akan memutuskan layak atau tidaknya penerapan PSBB di lima wilayah di Jabar itu pada hari ini,” ujar Yuri, Sabtu, (11/4/2020).

Hingga 11 April 2020, jumlah kasus COVID-19 di Jawa Barat mencapai 388 kasus positif, 40 pasien meninggal, dan 19 pasien sembuh. Angka kematian di provinsi itu terhitung 10,3 persen.⁣

(dis/beritasampit.co.id)