JAKARTA— Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah mengajukan permohonan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Kementerian Kesehatan pada Kamis (9/4/2020).
Untuk memastikan kebutuhan warga yang terdampak PSBB tetap terjamin, pemerintah Provinsi Jabar bahkan sudah menyiapkan bantuan tunai Rp150.000 untuk tiap kepala keluarga per bulan bagi masyarakat miskin dan rentan miskin.
Pemprov juga akan memberikan bantuan non-tunai berupa sembako senilai Rp350.000 untuk tiap kepala keluarga per bulan bagi kelompok masyarakat tersebut.
Pengajuan pemberlakukan PSBB di Jabar meliputi wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, serta Kota Depok. Daerah-daerah tersebut adalah yang paling dekat dengan episentrum wabah di DKI Jakarta.
Namun, hingga berita dipublikasikan pada Sabtu, (11/4) pukul 15.15WIB permohonan dari Ridwan Kamil tersebut belum dijawab oleh Kemenkes.
Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Achmad Yurianto mengatakan Kemenkes akan mengumumkan penerapan PSBB untuk lima wilayah di Jawa Barat, yaitu Kota Bogor, Depok, dan Bekasi, serta Kabupaten Bogor dan Bekasi.
“Kemenkes memang baru akan memutuskan layak atau tidaknya penerapan PSBB di lima wilayah di Jabar itu pada hari ini,” ujar Yuri, Sabtu, (11/4/2020).
Hingga 11 April 2020, jumlah kasus COVID-19 di Jawa Barat mencapai 388 kasus positif, 40 pasien meninggal, dan 19 pasien sembuh. Angka kematian di provinsi itu terhitung 10,3 persen.
(dis/beritasampit.co.id)