NANGA BULIK – Pemerintah Kabupaten Lamandau mempertegas imbauan kebijakan dari pusat untuk semua warga memakai masker saat beraktivitas di luar rumah guna mencegah penyebaran Covid-19.
Bupati Kabupaten Lamandau H Hendra Lesmana mengatakan Hal ini dilakukan sesuai anjuran WHO, bahwa masyarakat mulai diminta untuk menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, Senin 13 April 2020.
Dalam instruksi tersebut, Bupati Lamandau meminta agar masyarakat wajib menggunakan masker setiap bepergian ke luar rumah, juga berkomunikasi dengan orang lain di luar rumah, atau di layanan publik.
Lanjutnya, untuk bagi aparatur sipil negara (ASN), karyawan Pengelola Layanan Publik, karyawan Badan Usaha, dan juga aparatur desa wajib menggunakan masker saat memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Sekarang gunakan masker untuk semua aktivitas, untuk antisipasi penyebaran virus corona,” ungkapnya.
Menurutnya, selain menyediakan tempat cuci tangan dan melaksanakan penyemprotan cairan disinfektan, dalam mencegah penyebaran Covid-19, mengingat masih banyak yang berinteraksi, sehingga sangat penting untuk menggunakan masker sesuai dengan himbauan dari pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
(Andre/beritasampit.co.id)