Polda Metro Ringkus Dua Pelaku Skimming ATM di Jakbar

Dua Pelaku Skimming Saat Konferensi Pers Secara Virtual di Mapolda Metro, Senin, (13/4/2020). Dok: Istimewa

JAKARTA– Unit 4 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus dua pelaku pembobol ATM dengan modus skimming beberapa bank swasta di wilayah Jakarta Barat.

“Kedua pelaku yang berinisial DL dan AC kami tangkap pada 10 April 2020 lalu,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus di Mapolda Metro, Senin, (13/4/2020).

Skimming adalah suatu tindakan pencurian informasi kartu kredit atau debit dengan cara menyalin informasi yang terdapat pada strip magnetik kartu kredit atau debit secara ilegal.

“Berdasarkan pengakuan mereka meraup uang dari ATM sebanyak Rp 120 juta,” tandas Yusri.

BACA JUGA:   Kritisi SKK Migas, Mukhtarudin: Target Produksi Minyak 1 Juta Barel pada 2030 Hanya Mimpi

Tersangka DL saat menjalankan aksinya, dia menggesekan kartu ATM kosong (white card) ke alat Encoder yang berisi data para nasabah yang telah dicuri.

Kata Yusri, setelah data masuk ke White Card, pelaku AC mencari mesin ATM untuk melakukan tarik tunai uang menggunakan white card yang telah disediakan.

“Kami masih mengejar satu pelaku berinisial T yang masuk daftar pencarian orang (DPO),” pungkas Kombes Pol Yusri Yunus.

Dalam kasus skimming tersebut, polisi mengamankan barang bukti 375 kartu Non ATM, 65 kartu cloning label mandiri, 270 kartu perdana Axis, 2 mesin encoder, 2 handphone Iphone warna hitam, 31 kartu berbagai bank, laptop merek dell, printer merek HP dan rekaman CCTV.

BACA JUGA:   Polisi Ringkus Spesialis Curanmor di Sampit yang Resahkan Warga

Kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dan atau pasal 263 ayat (1) KUHP dan pasal 3 dan 4 jo pasal 2 ayat (1) huruf p dan z Undang-undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

(dis/beritasampit.co.id)